Sumaterapost.co | Tanah Karo – Polres Karo melalui Satresnarkoba hantarkan warga Kecamatan Kuta Buluh, inisial JP Mendekam di balik jeruji dengan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 1 gram.
Kasat Narkoba AKP Henry Tobing saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Pribadinya, Selasa, (14/06) pukul 16:32 WIB. Membenarkan penangkapan terhadap warga Kecamatan Kuta Buluh inisial JP (36).
“Personil mengamankan JP pada hari Rabu, 08-06-2022, sekitar pukul 16:00 WIB, Barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu diamakan seberat 1 gram dirumah tersangka,” terangnya.
Adapun dijelaskan Kasat Narkoba dengan ciri khas kepala Plontos ini.
“1 gram sabu tersebut ditemukan didalam satu buah plastik bening, terdiri dari 6 yang sudah dipaket siap edar, dan uang sebanyak Seratus Ribu Rupiah serta satu unit Handphone bermerek Oppo warna hitam”.
Diakhirinya dari seberang seluler, Saat ini JP sudah berada di Sel Mapolres Karo untuk proses lebih lanjut. /(Mawar Ginting)




