Sumaterapost.co | Sumut – Sedikitnya 20 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Binjai menerima program asimilasi. Asimilasi merupakan program pembauran warga binaan pemasyarakatan untuk menjalani kehidupan bermasyarakat.
Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Binjai, Sahata Marlen Situngkir, melalui Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat), Freddy R Siregar, Selasa (26/04/2022), mengatakan, asimilasi adalah hak setiap warga binaan pemasyarakatan atau narapidana.
Menurutnya, syarat asimilasi bagi narapidana tindak pidana umum ialah berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.
“Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Nomor: 43 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan serta Penanggulangan Penyebaran Covid-19,” terang Freddy.
Diakuinya, dari total 20 warga binaan Lapas Kelas II-A Binjai yang menerima program asimilasi, 17 orang di antaranya dinyatakan bebas asimilasi Covid-19, satu mendapat cuti bersyarat, dan dua lainnya menerima pembebasan bersyarat.
“Harapan kita, para warga binaan pemasyarakatan yang sudah ditetapkan bebas dan kembali menjalani kehidupan bermasyarakat di luar lapas, mereka ini dapat berubah menjadi sosok yang lebih baik dan tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ujar Freddy.
(Andi)




