Sumaterapost.co | Tanah Karo – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanah Karo, Yang mengelar pemilihan kepala desa serentak gelombang I Tahun 2022, Memasuki tahapan pengumuman, pendaftaran dan persyaratan bakal calon kepala desa, Rabu, (19/10/2022).
Sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 04 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 04 tahun 2021. Tentang perubahan atas perda nomor 04 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, dan peraturan Bupati Karo nomor 38 tahun 2022 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Plt Kadis PMD Leonard Bastian Girsang, SSTP, MSi, Saat dikonfirmasi kru Sumaterapost.co, Mengatakan sesuai dengan tahanan pemilihan kepala desa serentak gelombang I kabupaten Karo tahun 2022, terdiri dari 18 point tahapan, yang telah dilaksanakan tahap pertama pengumuman daftar pemilihan sementara (DPS) terhitung sejak tanggal 19-21 September, selama tiga hari hingga poit penutup pelantikan pelaksanaan paling lambat 30 hari , 20 Januari – 20 Februari 2023 (Tentatif), yang belum pasti dan masih berubah.
“Saat ini sudah memasuki tahapan point’ ke 5, tentang pengumuman, pendaftaran dan persyaratan bakal Cakades yang sudah berlangsung sejak 5-17 Oktober selama 9 hari, dan dengan ini pendaftaran bacakades resmi ditutup dan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” beber Leo Girsang yang notabene mantan Camat Kabanjahe tersebut.
Adapun diharapkannya menjelang berlangsungnya Pilkades serentak di 17 Kecamatan, 231 Desa, berlangsung dengan tertib dan aman, menjaga agar pemilihan berlangsung secara kondusif.
“Saya menghimbau kepada masyarakat 231 desa, yang akan melaksanakan Pilkades serentak, Saling menjaga agar pemilihan berlangsung dengan aman, Sejatinya pemimpin yang dipilih satu dan siapapun yang kalah dan menang, harus berjiwa ksatria menerima dengan lapang dada, dan tidak menimbulkan konflik menyebabkan kericuhan,Kita harus bahu membahu menciptakan keamanan dalam Pilkades nantinya,”ujarnya mengakhiri.
(Mawar Ginting)




