PESISIR BARAT – Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Dr. Drs. Agus Istiqlal,S.H, M.H., berharap agar ASN mampu menerjemahkan dan melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengubah paradigma reformasi birokrasi berorientasi pada kinerja yang profesional, komitmen pada kepentingan rakyat serta akuntabilitas sesuai pada tuntutan zaman.
Harapan itu disampaikan Bupati Pesibar saat menyerahkan kembali Surat Perjanjian Kerja kepada 257 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua, di Lobby Gedung A Lantai satu, Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Jumat 9 Agustus 2024.
” Selamat kepada seluruh PPPK di Pesibar yang resmi menerima Surat Perjanjian Kerja. Momen ini menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri. Dengan diangkatnya menjadi PPPK akan berdampak selaras pada peningkatan kesejahteraan, kepegawaian, maupun karir,” ujar Bupati mengawali sambutannya.
Dihadapan seluruh PPPK itu, Bupati menegaskan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, dan abdi masyarakat.
“Sebuah kondisi yang tentu saja memberikan konsekuensi logis bagi ASN untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban sebagai ASN,” jelas Bupati.
“Saya berharap kepada seluruh ASN, khususnya yang baru diangkat menjadi PPPK, untuk dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, bertanggung jawab, serta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja yang nantinya akan berimplikasi positif dan langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, baik dalam hal sikap, administrasi yang rapi, cepat dan tepat serta mekanisme komunikasi yang jelas dan mudah dipahami, menjadi suatu keharusan di tengah kehidupan masyarakat yang sangat dinamis saat ini,” ucapnya.
Sejalan dengan itu pula, kepada PPPK yang hari ini menerima surat perjanjian kerja, saya berharap untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas diri, etos kerja yang produktif, terampil dan kreatif, serta tidak ada lagi suara- suara miring terkait kinerja aparatur sipil negara yang menurun,” kata Bupati.
Dia menambahkan, ASN juga wajib untuk menjaga citra positifnya dengan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dan keluar dari koridor yang ada. Karenanya ASN diminta agar selalu belajar, mau berbenah diri dan senantiasa mengasah diri, untuk dapat melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan memegang prinsip tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat mutu.
“Sesuai yang tercantum pada surat perjanjian kerja bahwa PPPK dilarang mengajukan mutasi selama menjadi PPPK,” pungkas Agus Istiqlal.
Turut hadir, Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif, S.H., Pj. Sekda, Drs. Jon Edwar, M.Pd., Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Gunawan, M.Si., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sri Agustin, S.KM., M.Kes., dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar. Gus/Den