Sumaterapost.co | Lampung Timur – Tim Kejaksaan negeri (Kejari) bersama tim polres Lampung Timur (Lamtim) optimis Selesaikan perkara dugaan mafia tanah lahan kwarda Provinsi Lampung,dimana 4 tersangka telah ditetapkan dan menunggu P 21.
Dimana Dugaan perkara tersebut menuai kritik dari Warga desa sukadana timur, kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur pertanyakan sejauh mana kasus mafia tanah milik Kwartir Daerah Gerakan Pramuka (Kwarda Provinsi Lampung) atau lahan PLP2RP yang diduga melibatkan mantan Kades.
“Sudah ditetapkan tersangka setau saya ya harus ditahan, jadi selama ini pak Ismu (mantan kades, red) itu masih berada di sukadana timur dan lahan tanah nya masih dikelola,” ujar warga berinisial T kepada media.
Diketahui Mantan kades Sukadana Timur yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjadi salah satu yang melakukan penerbitan surat sporadik dan diduga kuat terlibat dalam jual beli tanah milik aset Provinsi Lampung itu.
Sementara itu, pihak kejari Lamtim menyamapaikan perkara itu sedang berjalan sedang menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Polres Lampung Timur.
Sebelumnya juga, Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah menunjuk 7 orang jaksa untuk menangani perkara mafia tanah milik negara yaitu Kwartir Daerah Gerakan Pramuka (Kowarda Provinsi Lampung) pada tanggal 13 Januari 2022 lalu.
“Kita masih nunggu, karena berkasnya yang dikirim baru P19, kita tunggu P21 nya, coba tanya ke penyidik di polres,” kata M A Qadri. SH,.MH. Kasi Intel Kejaksaan Negeri mewakili Kajari Lamtim, Senin (14/02/2022).
Terpisah pihak kepolisian polres Lampung Timur juga menyampaikan hari ini telah meriksa para tersangka untuk melengkapi berkas P21 dan ditargetkan pada bulan Februari akan pelimpahan.
“Penetapan tersangka sudah, baru P19 tersangkanya yang 1 mantan kades berinisial I dan 3 warga desa Rajabasa Lama berinisial H, M, H. Itu mereka tadi masih di periksa untuk melengkapi berkas P21,mungkin Minggu depan selesai dan akan dilimpahkan kejaksaan,” terang Ketut Darmayasa mewakili Kasat Reskrimnya AKP Ferdiansyah.
“nanti bakal ada penahanan tapi dijaksa, kita baru kali ini menangani perkara 385 dan ini sudah atensi kejagung untuk memberantas Mafia tanah,” lanjutnya.
Dalam waktu dekat ini Polres Lampung Timur segera melengkapi berkas dan target bulan Maret 2022 berkas sudah lengkap serta di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
“paling Minggu depan berkas sudah kita kirim lagi, dan bulan tiga akan selesai,” tutupnya.
Polisi akan menjerat para tersangka dengan Pasal 385 KUHPidana tentang hak rakyat memakai tanah pemerintah dan atau pasal 266 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen. (Tim)