Sumaterapost.co | Sumatera Selatan – Sedikitnya 543 Bacalon Kades di Kab.Ogan Ilir menjalani tes urine untuk melengkapi persyaratan pencalonan dirinya di Pilkades Serentak 2022, oleh BNN (Badan Narkotika Nasional) Ogan Ilir.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya bakal calon kepala desa yang jadi pecandu atau terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
Menurut Kepala BNN Kabupaten Ogan Ilir(OI), AKBP Irfan Arsanto,S.Sos, pada tahapan tes urine gelombang pertama, dari 543 peserta, 1 orang diantaranya yang dinyatakan positif dan menjalani Rehabilitasi.
“Untuk gelombang pertama sudah selesai, tinggal menunggu gelombang kedua, kalau ada calon tunggal maka didakan tes urine lagi kalau belum terpenuhi untuk syarat peserta yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kades,” ujarnya, Kamis, (14/7/2022).
Dikatakan, siapapun yang akan menjadi pemimpin baik ditingkat manapun harus bersih dari Narkoba, hal tersebut merupakan upaya Pencegahan dari penyalahgunaan Narkotika.
Diungkapkan, dalam tahapan tes urine, para peserta atau calon kepala desa diwajibkan melengkapi data-data yang diperlukan, seperti hal KTP dan surat keterangan lainya termasuk Inform Konsen.
“Dari tahapan tersebut, persyaratan akan Inform consent ini yang sangat penting, ini adalah langkah kami dalam mengidentifikasi masyarakat atau calon yang menggunakan obat-obatan yang mengandung muatan narkotika yang di perbolehkan secara hukum,” pungkasnya.




