Lampung – DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (09/10/2025).
Secara umum, tujuh dari delapan fraksi di DPRD Lampung menyatakan menyetujui tiga usulan Raperda tersebut untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Namun, Fraksi PAN memberikan catatan khusus dan meminta agar pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun ditinjau ulang.
1. Perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung;
2. Perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja;
3. Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Fauzi Heri, mengapresiasi inisiatif Pemprov Lampung dalam mengusulkan tiga Raperda strategis itu. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat peran BUMD dalam mendorong ekonomi daerah serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
“BUMD harus hadir di tengah masyarakat, menggerakkan perekonomian, dan memperkuat pelayanan publik,” ujar Fauzi.
Ia juga menyebut pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun sebagai langkah realistis karena regulasi lama dinilai sudah tidak relevan.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Yanuar Irawan, menyatakan dukungan penuh terhadap tiga usulan Raperda tersebut.
Pihaknya berharap kebijakan ini dapat memperkuat daya saing usaha, memperbesar pendapatan daerah, serta memperjelas pembagian kewenangan antara Pemprov dan kabupaten/kota dalam bidang pendidikan.
“Pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun sejalan dengan penataan kewenangan agar tidak tumpang tindih,” ujarnya.
Dukungan serupa juga datang dari Fraksi Golkar melalui Putra Jaya Umar, yang menilai perubahan bentuk hukum BUMD merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pengawasan dan profesionalisme perusahaan daerah.




