SumateraPost, Binjai – Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo SIK, meminta masyarakat Kota Binjai untuk mematuhi kebijakanPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlaku saat ini, menyusul masuknya Kota Binjai sebagai salah satu daerah kategori zona merah penybaran Covid-19 di Sumatera Utara.
Secara khusus dia juga mengajak masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 melalui konsep 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan sebelum dan setelah beraktifitas, menjaga jarak interaksi, menjauhi kerumunan massa, serta mengurangi mobilitas.
“Menindaklanjuti Instruksi Walikota Binjai Nomor: 188.55-5942, maka kami meminta masyarakat mematuhi regulasi itu dan proaktif menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ungkap Romadhoni, saat memimpin Apel Patroli PPKM dan Sosialisasi Instruksi Walikota Binjai di Mapolres Binjai, Sabtu (14/08/2021) malam.
Dikatakannya, selama penerapan PPKM level 3 di Kota Binjai, masyarakat dilarang untuk melakukan aktivitas yang dapat memicu penyebaran Covid-19, seperti menggelar acara bersifat padat massa, serta membatasi jam operasional usaha terutama kafe dan restoran hingga pukul 21.00 WIB.
Selain itu pula, Polres Binjai bersama Pemerintah Kota Binjai, Kodim 0203/Langkat, dan seluruh elemen terkait, turut melakukan langkah pencegahan secara terpadu untuk membatasi mobilitas masyarakat, khususnya melalui kebijakan penyekatan daerah perbatasan, maupun penutupan taman kota dan pusat kuliner.
“Secara khusus kita juga aktif melakukan patroli PPKM dan sosialisasi terkait Instruksi Walikota Binjai Nomor: 188.55-5942, kepada seluruh pelaku usaha, pemilik dan pengunjung kafe dan restoran, serta seluruh masyarakat, demi menekan angka konfirmasi Covid-19 di Kota Binjai,” seru Romadhoni.
Pantauan wartawan, Patroli PPKM dan Sosialisasi Instruksi Walikota Binjai Nomor: 188.55-5942 dilakukan petugas gabungan dengan mendatangi sejumlah lokasi keramaian, pusat kuliner, dan kafe kategori padat pengunjung, sembari memberikan himbauan dan melakukan uji swab antigen secara acak.
Petugas gabungan yang terlibat dibagi dalam dua tim. Tim I dipimpin oleh Kasat Sabhara, AKP Hendramawan Sitepu, dan Kasat Intelkam, AKP SBI Manulang, dengan sasaran Kafe Orgin dan Warung Mie Aceh, di Jalan Soekarno-Hatta, Street Bar di Jalan Olahraga, serta Dua-Dua Kopi di Jalan RA Kartini.
Sedangkan Tim II dipimpin oleh Kasat Lantas, AKP Joko Leloni, dan Kasat Binmas, AKP Eva Sinuhaji, dengan lokasi sasaran Kafe Selasar di Jalan Padang, Bandrek Iwan, Kafe OE, Kafe Semalam Angkringan, dan Kafe Massa di Jalan Sultan Hasanuddin, serta Dylan’s Coffee di Jalan Kolonel (Laut) Yos Sudarso.
Dari hasil pelaksanaan uji swab antigen secara acak, dua pengunjung kafe dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Menyadari hasil tersebut, petugas pun mengamankan keduanya untuk dilakukan prosedur isolasi. (andi)