Ogan Ilir – Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) II yang dimulai sejak tahun 2013 hingga 2016 dengan target 5000 Desa di 32 Provinsi dan 220 Kabupaten/Kota di Indonesia. Diantara target Pamsimas Il tersebut termasuklah Pamsimas di desa Kotadaro l Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel yang dibangun pada tahun 2014 lalu. Proyek Pamsimas ll di zaman Jamak ini diduga kuat bermasalah.
Dugaan tersebut mencuat saat tim mendatangi lokasi Pamsimas tahun 2018 yang mendapatkan bantuan rehabilitasi. Masyarakat setempat mengatakan, kami sangat bersyukur sejak Pamsimas ini direhab jadi bisa dimanfaatkan oleh warga. “Pamsimas yang sebelumnya, yang dibangun (2014) kemarin itu tidak berfungsi pak, airnya tidak jalan (ngalir) ke rumah-rumah warga sini”, kata salah satu warga, Senin (16/08/2021) pagi.
Mendapati informasi tersebut, tim langsung mendatangi Pemerintah Desa setempat untuk konfirmasi terkait Pamsimas 2014 yang diduga bermasalah sejak berdiri dan pemanfaatannya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kades Kotadaro l Abdul Halim saat dikonfirmasi di kediamannya mengungkapkan, Pamsimas 2014 itu dikelola oleh Alm. Mulyadi Kadus ll (Ketua), Ismail (Ketua Pelaksana), dan Herlina Ketua BPD (Bendahara) pada masa itu. Menurutnya, Pamsimas itu memang bermasalah, kendati waktu itu proyeknya belum selesai dan tidak berjalan (aktif) seperti yang telah direhab sekarang.
“Sejak awal Pamsimas akan didirikan, selaku Kades saya sangat antusias menyambut program ini. Saya langsung menghibahkan tanah milik pribadi untuk jadi lokasi pembangunan Pamsimas ini demi warga. Namun pada saat serah terima Pamsimas tersebut, saya tidak mau menandatangani surat itu lantaran belum selesai pengerjaannya”, terang Abdul Halim, Senin (16/08) siang.
Terpisah, Ismail yang ditemui di rumahnya mengatakan terkait Pamsimas 2014 tersebut, saat itu dirinya bertugas sebagai pelaksana di lapangan dan Ketuanya ialah Mulyadi. Diakuinya, memang pada saat serah terima itu, Kades tidak bersedia memberikan tanda tangannya dengan alasan belum selesai.
“Proyek itu sudah selesai. Pamsimas sudah kami dirikan, mesin air sudah kami sediakan, pipa sudah dipasangkan, saat dites airnya keluar (jalan). Meteran listrik yang kami pasang 2200 VA. Selesai dibangun, jalan atau tidaknya itu sudah urusan BP- SPAMS. Kalaupun proyek itu tidak berjalan tidak mungkin bisa dapat bantuan hibah lagi dan laporan tersebut Kades yang mengurusnya. Dana rehab itulah yang disebut hibah insentif desa (HID)”, dalihnya Ismail di rumahnya, Senin (16/08) sore.
Dikatakan Ismail, untuk anggarannya itu totalnya Rp 275.000.000 dengan rincian dana income Rp 44 juta, dana in cash Rp 11 juta, dan dana dari Kabupaten Rp 220 juta. Tidak ada istilah uang sumbangan masyarakat karena inikan sifatnya swadaya. Pada saat pembukaan rekening bank pun murni menggunakan uang pribadi Mulyadi.
Sementara, Herlina saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan memang dirinya sebagai Bendahara, akan tetapi hanya dilibatkan pada saat pencairan dana saja. ” Untuk lebih jelasnya silakan tanyakan kepada pak Ismail”, katanya singkat.
Ketua KKM Usaha Bersama desa Kotadaro l Amirullah selaku pengelola Pamsimas tahun 2018 yang mendapatkan bantuan rehabilitasi ini saat dimintai keterangannya mengatakan, Pamsimas desa Kotadaro l baru berfungsi dan aktiv sejak dikelola oleh KKM mereka. ” Pamsimas tahun 2014 yang dikelola KKM sebelumnya tidak berjalan, malah yang aktif itu sejak sudah direhab ini”, tuturnya.
Ditambahkannya, sebagian sambungan perpipaan tidak ditanam, bahkan ada yang timbul di permukaan tanah sehingga mengakibatkan pipa tersebut rusak dan hancur. Masalah meteran listrik tidak seperti yang dikatakan Ismail 2200 VA. “Meteran listrik Pamsimas 2014 itu cuma 1300 VA, bukti fisiknya masih ada di rumah Kades. Sedangkan yang sekarang memang benar 2200 VA. Dana Rp 44 juta itu bukanlah income tapi inkind”, tukasnya. (Tim F’R)