Sumaterapost.co – Kau Desa yang diduga telah menghalang-halangi Wartawan pada saat Meliput di Deli Serdang, secara Resmi telah dilaporkan kepihak Kepolisian , Junaidi (33) salah satu wartawan Media Online yang merasa dihalang- halangi, didampingi Feri Afrizal selaku Ketua Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS) Resmi Melaporkan Kaur Desa Saentis berinisial S ke Polrestabes Kota Medan, pada Kamis 19/09/21.
Didalam surat laporan yang tertuang di Bukti Tanda Lapor No. STTPL/1614/VIII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut Tanggal 19/08/21, Kaur Desa berinisial S terancam pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999, karena menghalangi tugas jurnalis.
Kemudian pada waktu keluar dari ruang penyidik Junaidi(Pelapor) menjelaskan kepada awak media alasan dirinya harus membuat laporan ke Polrestabes Medan,
Junaidi menerangkan” ini saya baru selesai membuat laporan dan sudah diperiksa , Alhamdulillah laporan saya diterima,pada saat melapor tadi, saya juga didampingi ketua Feri dari Organisasi PWDS,
Lanjut” Sebenarnya saya tidak mau membuat laporan ke polisi , tapi Kepala Desa Saentis Asmawito justru mempersilakannya membuat laporan, ya sudah, saya laporkan saja, ucap nya dengan nada ringan
Ditempat yang sama, Feri Afrizal selaku Ketum di Organisasi PWDS saat mendampingi Junaidi yang membuat pelaporan menjelaskan,
“Hari ini secara moral dan tanggung jawab, saya dampingi Junaidi buat Pengaduan/Laporan Resmi, terkait peristiwa yang dialami nya saat meliput beberapa hari yang lalu di sebuah Desa , Terang Feri Afrizal saat itu
Lanjut Feri” Justru Kita sangat menyayangkan kejadian seperti ini, tapi karena kita lihat tidak ada tindakan nyata dari pimpinan si terlapor ini, ya kita lanjutkan ke proses hukum saja, biar nanti Hukum yang menentukan, masuk atau tidak nya unsur pidana yang dilakukan si Kaur Desa tersebut, pungkas feri mengakhiri.(19/08/2021) (4211ARI)