Bogor – Meski desakan agar Bupati Bogor Ade Yasin untuk segera mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, Soebiantoro terkait kisruh Proyek Pedestrian Rp 84 Miliar. Namun Ade Yasin belum mengambil sikap bahkan terkesan “apatis”.
Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Bogor, menuntut Bupati untuk mencopot Kadis PUPR dan memblacklist kontraktor nakal terkait proyek tersebut.
Proyek pedestarian Kandang Roda-Sentul, dinilai buruk dalam pengawasan proyek puluhan miliar rupiah pembenahan jalan menuju GOR Pakansari. Sebelumnya proyek didemo habis habisan oleh sejumlah mahasiswa karena dinilai banyak kejanggalan.
Korlap aksi, Hendi menuturkan, dalam aksinya menuntut kadis PUPR Soebiantoro segera diganti. Mahasiswa menilai pejabat tersebut, sepertinya main mata atas proyek tersebut dan dinilai bukan ahlinya karena basic kurang tepat dibidangnya.
Pembangunan pedestarian di jalan Kandang Roda-Sentul yang dikerjakan PT Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas (KSO) yang jelas-jelas adanya temuan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) usai inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu itu.
“Kadis PUPR berperan penting dalam pengawasan setiap proyek Pemkab Bogor. Meski ada peringatan beberapa kali dilayangkan kepada pentolan PUPR itu, tapi terkesan acuh,” kata Hendi.
Dia menilai, proyek puluhan miliar pedestarian Kandang Roda-Sentul, diduga ada indikasi kecurangan dalam spec material di setiap pembangunan yang dikerjakan kontraktor nakal tersebut.
“Salah satunya belum adanya uji lab pada pemakaian batu untuk pembangunan jalan dan trotoar dilokasi,” tegasnya.
Sebelumnya, komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi proyek, diduga ada penyimpangan kontraktor selaku pemenang tender. Komisi III DPRD setempat telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan lalu.
Hendi memaparkan, dugaan temuan-temuan yang berhasil dihimpun oleh IMM Bogor, mendesak kepada Bupati Bogor dan ketua DPRD Kabupaten Bogor untuk segera memblacklist kontraktor nakal dan mencopot Kadis PUPR dari jabatannya.
“Kami menuntut Bupati Bogor dan Ketua DPRD segera memanggil dan menindak tegas kedua pihak yang disinyalir adanya dugaan kongkalikong atau main mata dalam proyek yang menelan uang negara mencapai Rp 84 milyar lebih,” ungkapnya.(Den)