Ogan Ilir – Isu adanya pemotongan gaji honorer satuan petugas anggota BPBD yang diduga dilakukan oleh Oknum PNS di Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Ilir yang kini kian mencuat. Pasalnya, salah satu anggota BPBD honorer yang sedang isoman diwajibkan membayar denda selama ia isolasi di rumahnya sebesar Rp. 225.000 terhitung per 9 hari tak masuk kerja atau seharinya didenda/dipotong besar Rp.25.000.
Menurut pengakuannya, informasi mengenai denda yang harus dibayarkan ke kantor karena ia tak masuk kerja itu didapatnya dari rekannya berinisial J yang menghubunginya via chat aplikasi WhatsApp. “R, kau bayar denda 50 ribu karna dak masuk begawe”, kata R menjelaskan percakapan WA nya dengan J.
Mendapat informasi tersebut, R langsung membalasnya. “Dak kan ado semaitu, aku nih kan isoman. Dan siangnyo dio WA lagi. Ujinyo untuk isoman bayarnyo 25 ribu rupiah. Oh iyolah. Langsunglah kubayar, aku dak galak pening, aku ringam di WA nyo terus. Lajulah, makanlah duit itu”, ujar R saat dihubungi via telepon selulernya, Kamis (26/08).
Isu pemotongan gaji Satgas Covid-19 ini kian santer terdengar. Diduga kuat praktek pungli tersebut dilakukan oleh Oknum di Dinas BPBD OI itu sendiri. Berdasarkan informasi yang didapat, diketahui bahwa pemotongan gaji Honorer satgas BPBD tersebut berlaku untuk semua satgas baik di Kabupaten maupun Kecamatan. Untuk nominal denda yang diberlakukan tersebut nilainya bervariasi tergantung alasan ketidakhadiran dihitung per harinya.
Satgas Covid-19 atau anggota BPBD honorer lainnya di tingkat Kabupaten yang tidak masuk alasan izin dipotong 100 ribu rupiah, bagi yang beralasan sakit dipotong 25 ribu rupiah, dan untuk yang telat datang dipotong 50 ribu rupiah. Sedangkan satgas Covid-19 atau anggota honorer BPBD yang ditugaskan di tingkat Kecamatan yang tidak masuk kerja dengan alasan izin dikenakan potongan gaji sebesar 50 ribu rupiah, untuk yang sakit dipotong 25 ribu rupiah, dan bagi yang telat hadir dipotong 15 ribu rupiah. Semua potongan gaji tersebut dihitung per hari berdasarkan ketidakhadiran.
R menambahkan, selama dirinya isoman ini dari pihak Dinas BPBD belum pernah memberikan bantuan apapun. Diakui R memang sempat ada bantuan yang dikirimkan oleh rekannya namun atas nama pribadi bukan dari kantor. Bantuan yang diterimanya tersebut berupa tabung oksigen dan minuman ke rumahnya.
Sementara Kepala BPBD OI Ardha Munir, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, perihal pemotongan gaji honorer tersebut memang sempat ada dan hal tersebut memang benar dilakukannya. Ardha beralasan, demi untuk menerapkan kedisiplinan bagi anggotanya saja dan hal itu sesuai kesepakatan bersama sebelumnya serta tanpa ada paksaan.
“Mengenai pemotongan itu merupakan awalnya wacana saja dan wacana itu memang sempat diberlakukan sebagai komitmen berdasarkan hasil kesepakatan bersama tanpa ada rasa keterpaksaan. Hal tersebut diterapkan olehnya dengan tujuan untuk meningkatkan kedisiplinan kerja dan itupun berlaku bagi yang bersedia saja.
Ia berdalih, lagipula uang setoran tersebut diberikan kepada petugas lainnya yang menggantikan personil yang tidak masuk tadi bukan untuk kepentingan pribadinya”, ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/08) pagi.
Lebih lanjut dikatakannya, mengenai pemotongan gaji ini kami PNS pun ikut merasakannya dengan sistem finger print (sidik jari) yang dikenakan berdasarkan persentase waktu keterlambatan. Pemotongan tersebut ketetapan dari Kementerian yang dipotong otomatis dari Tunjangan kami (TPP PNS). Sedangkan pemotongan bagi honorer ini tidak dipaksakan hanya dikenakan bagi yang bersedia dipotong saja.
“Dibuat kesepakatan waktu itu, bagi yang izin sakit harus dilengkapi surat keterangan dokter, bagi yang terlambat masuk, dan yang tanpa keterangan (alfa). Tapi hal tersebut sudah tidak diterapkan lagi lantaran adanya pro kontra di kalangan honorer”, tandasnya Ardha saat dikonfirmasi media Sumaterapost di ruang kerjanya. (F’R)