Sumaterapost.co, Langsa-Seorang oknum Pimpinan media berinisial T.S alias Brn diduga melakukan mesum di rumah kontrakannya di Gampong (Desa) Tualang Teungoh Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, dengan seorang perempuan SJ ditangkap warga dan di gelanggang oleh petugas Wilayatul Hisbah (WH) ke kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, H Aji Asmanuddin, saat di konfirmasi awak media membenarkan telah terjadinya dugaan khalwat yang di lakukan oleh oknum wartawan TS alias Brn dengan seorang perempuan SJ di Gampong Tualang Teungoh, Sabtu, 28 Agustus 2021malam.
“Iya benar, setelah Magrib tadi kondisi cuaca hujan. Warga setempat melihat perempuan tersebut keluar dari rumah oknum wartawan tersebut dan mengamankannya”, ujar Kadis DSI.
Kemudian, setelah itu warga menelpon saya, lantas memerintahkan Danton WH bersama personil bergerak ke TKP untuk mengamankan oknum wartawan dan seorang perempuan yang diduga melakukan khalwat.
Dengan mobil patroli keduanya di gelandang kekantor DSI Kota Langsa untuk di amankan dan dilakukan pemeriksaan klarifikasi lebih lanjut terhadap dugaan khalwat yang di lakukan.
“Kalau nantinya terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat pasal 1 ayat 23 menjelaskan bahwa khalwat adalah perbuatan tertutup atau tersembunyi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram dan tanpa ikatan pernikahan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan zina maka akan dihukum cambuk”, jelas Aji
Sementara itu, Geuchik Gampong Tualang Teungoh, Samsuar Amin menerangkan bahwa sekira pukul 20.52 wib, tetangga rumah TS melaporkan kepada kepala dusun bahwa TS membawa masuk perempuan yang bukan muhrimnya kedalam rumahnya
Kemudian, posisi pintu rumah tertutup bahkan dan tetangganya R dan I duduk di teras rumah melihat TS membawa perempuan masuk kedalam rumah kontrakan nya.
Setelah dilaporkan kepada kepala dusun, tiba-tiba pintu terbuka, saat kadus menunggu didepan lapangan badminton melihat TS keluar sendiri dari rumah kontrakannya dan tak lama berselang disusul oleh seorang perempuan berbaju hitam.
Seperti ada yang tertinggal, TS kembali kerumahnya. Rini menyapa dan menanyakan : “bang siapa itu?, TS alias Brn menjawab ini calon. R seraya mengingatkan, jangan kasih masuk perempuan bukan muhrimlah kedalam rumah kontrakan, nanti kami yang kena tegur, tanyanya.
“Sekarang sudah kita serahkan kedua pasangan bukan muhrim ini ke kantor DSI Kota Langsa untuk di tindak lanjuti, apabila melanggar ketentuan Qanun Aceh nantinya akan di proses sesuai hukum syariat Islam yang berlaku di bumi serambi Mekah ini”, pungkasnya.(Mustafa)