Sumaterapost.co, Langsa-Setiap proyek pemerintah harus selalu terpasang spanduk bertuliskan ” Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ” pada area lokasi proyek yang dilaksanakan oleh perusahaan rekanan dan spanduk bergambar empat alat pengaman dan tulisan mengingatkan, “Alat Pelindung Diri (APD) Wajib Digunakan di Area lokasi proyek”. Namun ironisnya, hampir semua perusahaan rekanan yang melakukan pekerjaan pada proyek rehabilitasi atau revitalisasi tidak ditemukan spanduk seperti tersebut di atas dan para pekerjanya pun ditemukan tidak seorang pun mengenakan APD.
Pengamatan sumatera post.co, Sabtu, 28 Agustus 2021, saat di area lokasi pelaksanaan kegiatan konstruksi revitalisasi Gedung Puskesmas Lama Langsa Timur dan revitalisasi gedung IGD dan rumah dokter. Dari informasi, proyek revitalisasi Puskemas tersebut bernilai Rp. 1.7 Miliar dan revitalisasi IGD Rp. 1.5 Miliar, kedua proyek ini dalam satu area lokasi berdampingan, berlokasi di Gampong (Desa) Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur ini.
Pengamatan di area lokasi proyek revitalisasi ini tidak seorangpun pekerja terlihat menggunakan APD Sebagai alat untuk memelihara kesehatan dan keselamatan kerja (K3), seperti kacamata khusus (spectacles), helm pengaman (safety helmet), sepatu karet atau boot (safety shoes) dan rompi (vests).
Bahkan, pekerja itu terlihat mengenakan topi pet di kepala, tanpa kacamata khusus dan rompi di tubuhnya, serta kakinya cuma beralaskan sandal jepit. Kesannya, pelaksana proyek revitalisasi gedung puskesmas ini CV.Aceh Cremona Construktion (CV.ACC) dan CV Hidayah Jaya (CV.HJ) mengabaikan aturan yang diwajibkan, karena melakukan pembiaran terhadap pekerjanya itu tidak memakai alat pelindung diri.
Temuan adanya pekerja proyek revitalisasi ini yang tidak menggunakan APD tersebut, perlu di pertanyakan sikap pimpinan perusahaan pelaksana proyek itu yang ditengarai tidak menjalankan tugas berdasarkan aturan berlaku. Apalagi terlihat di area lokasi proyek tidak terpasang spanduk berisi peringatan wajib menggunakan APD. Sikap pelaksana proyek revitalisasi itu sepertinya tidak menaati Undang-undang No.1 tahun 1970 Pasal 3 ayat (1) butir f : Memberikan alat-alat perlindungan diri pada para pekerja, Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD bagi tenaga kerja yang bersangkutan, Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD yang diwajibkan, Pasal 14 butir c : Pengurus atau pemberi kerja diwajibkan menyedikan secara cuma-cuma Alat Perlindungan Diri yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja.
Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981 Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus atau pemberi kerja menyediakan secara cuma-cuma Alat Perlindungan Diri yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982 Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.
Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha wajib menyediakan Alat Perlindungan Diri bagi pekerja/buruh ditempat kerja. Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Perlindungan Diri ditempat kerja. Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko, Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Perlindungan Diri di tempat kerja.
Berdasarkan Permenaker No.5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, pengendalian di tempat kerja dilakukan sesuai hierarki pengendalian meliputi upaya eliminasi, substitusi, rekayasa teknologi, administratif, dan/atau penggunaan APD.
Penggunaan APD digunakan sebagai ‘upaya terakhir’ dalam melindungi pekerja ketika rekayasa teknologi dan administratif sudah terlaksana namun potensi bahaya masih tergolong tinggi. Namun perlu dipahami, penggunaan APD bukanlah pengganti kedua upaya tersebut.
Penggunaan APD sangat penting untuk mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. APD berguna untuk mengurangi risiko paparan atau kontak dengan bahaya. Bahaya mungkin tidak dapat dihilangkan dengan menggunakan APD, tetapi risiko cedera dapat diminimalkan.
bila perusahaan kontruksi revitalisasi terbukti melanggar, yang bersangkutan bakal dikenakan pidana kurungan 1 sampai 15 tahun dan denda Rp100 ribu hingga Rp500 juta. Proyek revitalisasi ini berada di bawah Dinas Kesehatan Kota Langsa, Aceh.(Mustafa)