Sumaterapost.co, Langsa – Pos komando (Posko) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kampung (desa) Seuneubok Punti, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, hanya berupa tenda tanpa ada kursi dan meja serta tanpa ada rumah isolasi serta relawan yang bertugas ditempat itu, posko yang ditempatkan di halaman kantor penggulu kampung tersebut.
Pengamatan sumatera post.co, Sabtu 18 September 2021, posko yang hanya Teratak yang ditempat di halaman kantor penggulu kampung (desa) kosong dan hanya dipasang beberapa spanduk informasi tentang penangganan covid-19. Ada satu teratak terlihat, didepannya sebelah kiri Teratak terpasang spanduk berisi kalimat “Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, pengendalian Penyebaran Covid-19 Desa Seuneumbok Punti, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang” dan di sebelah Kanan depan Teratak terpasang spanduk berisi kalimat ” Posko Pengawasan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro tahap V desa Seuneubok Punti, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang”.
Seharusnya pada posko ini ada petugas yang menjaganya mengingat kabupaten Aceh Tamiang masih masuk dalam zona merah.
Bupati Aceh Tamiang H.Mursil,SH.MKn, telah mengeluarkan Instruksi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dengan Mempertimbangkan Status Zonasi Kampung dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kampung untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Aceh Tamiang.
Instruksi tersebut terdiri dari 16 (enam belas) poin yang mengatur proses pemberlakuan PPKM Mikro untuk status zonasi kampung dan optimalisasi posko penanganan COVID-19 tingkat Kampung di Kabupaten Aceh Tamiang.
Adapun beberapa poin yang tertulis di Instruksi Bupati diantaranya mengatur perihal pemberlakuan PPKM dengan status zonasi kampung, dimana penetapan zonasi berdasarkan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir. Selain itu Inbup ini juga mengatur perihal pelaksanaan pemulasaran jenazah pada pasien Suspect COVID-19, bahkan meminta kepada BPBD untuk membentuk posko PPKM serta melakukan rekapitulasi data kegiatan PPKM Berbasis Mikro.
Dalam Instruksi ini, para Camat dan Datok Penguhulu (Kepala Desa) juga diminta untuk berperan aktif melaksanakan upaya penurunan kasus positif hingga 50% sesuai dengan indikator yang telah ditentukan.
Dalam Instruksi Bupati Nomor 7 Tahun 2021 ini yang mulai berlaku sejak tanggal 01 September 2021, juga turut diatur sanksi bagi instansi maupun masyarakat yang melanggar Instruksi ini maupun ketentuan perundang-undangan lainnya yang terkait penanganan Covid19.
Untuk lebih lanjut belum diperoleh keterangan dari Datok Pengulu kampung Seuneubok Punti, Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang sampai berita ini di kirim ke redaksi sumatera post.co.(Mustafa)




