Tanjung Morawa – Ternyata Parkir yang ada dijalan Irian dan Pahlawan beserta Jalan Dahlan Tanjung bukanlah ilegal, Namun Resmi sebagai Pendapatan Asil Daerah (PAD) yang dipegang Mandat oleh Saudara M.Isnun Damanik Dengan Surat Keputusan Camat Tanjung Morawa Dengan Nomor : 974/21/IPRPR/TM/VIII/2021
Tidak seperti yang telah diberitakan oleh beberapa Media disebuah Media Online, namun kenyataannya hal tersebut telah disangkal oleh sipemegang Mandat Resmi M.Isnun Damanik
M.Isnun Damanik” Tanjung Morawa ini Luas, kalau Daerah yang lain saya tidak tau ilegal atau legal nya,tapi kalau daerah yang saya pegang mandad nya tentu Resmi, seperti Jalan Dahlan Tanjung, Jalan Irian dan Jlan Pahlawan, jadi saya harap mereka semua tau, kalau kami Resmi dan membantu PAD Kecamatan Tanjung Morawa,pungkas Isnun santai 21/09/2021 (42114121)




