Sumaterapost.co, Langsa – Muslim alias Cut Lem telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, pengancaman, dan fitnah terhadap Walikota Langsa Tgk.Usman Abdullah,SE , beberapa bulan lalu, hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy sebagaimana dikutip ACEH SATU.COM, Senin, 27 September 2021.
Dikatakan Winardy, penetapan status tersangka dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Aceh pada Kamis tanggal 23 Desember 2021.Selanjutnya pada Senin hari ini sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara fitnah, pencemaran dan pengancaman sebagaimana bunyi pasal yang terapkan ps.310 KUHP, ps.311 KUHP dan ps.369 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Winardy.Lebih lanjut dikatkan Winardy, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan JPU dan segera melakukan pengiriman berkas perkara.
Mengulang berita sumatera post.co,18 Agustus 2021 lalu,Terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap Usman Abdullah akhirnya Muslim, SE, Dkk alias Cut Lem resmi di laporkan ke kepolisian daerah (Polda) Aceh sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/158/VIII/SPKT/POLDA ACEH tanggal 18 Agustus 2021 di ruang SPKT Mapolda Aceh, Rabu, 18 Agustus 2021.
Laporan ke Polda Aceh tersebut langsung dilaporkan oleh Walikota Langsa Tgk Usman Abdullah, SE, setelah mendapati Muslim SE, Dkk diduga melakukan fitnah terhadap dirinya bahwa telah melakukan perbutan asusila. Bahkan yang sangat ironisnya telah mencemarkan nama baik orang nomor satu di Kota Langsa.
Walikota Langsa,Tgk Usman Abdullah,SE saat dihubungi via pesan WhatsApp, Rabu petang, membenarkan bahwa benar dirinya telah melaporkan Muslim SE, Dkk ke SPKT Polda Aceh. “Iya benar telah kita laporkan Cut Lem ke Polda Aceh, agar memberikan efek jera, sebab akibat dari perbuatannya telah mencemarkan nama baik saya”, ujar Usman Abdullah.
Menurutnya, bahwa apa yang dituduhkan Muslim Dkk atau Cut Lem terhadap dirinya telah mengganggu serta telah membuat tidak nyaman meskipun dirinya tidak pernah melakukan hal tersebut serta entah ada unsur apa di balik pencemaran dan pengancam terhadap dirinya.
Kemudian, setelah berfikir panjang, maka langkah hukum ini yang terbaik kita ambil. Sebab fitnah, pencemaran nama baik serta pengancaman yang dilakukan Muslim Dkk sudah sangat keterlaluan hingga proses hukumlah yang akan menjeratnya sampai ke meja hijau.
“Kita juga patut menduga ada oknum-oknum lain yang ikut terlibat membuat nama baik saya tercemar, dan kasus ini sampai tuntas harus di ungkap siapa sutradara dan skenario di balik ini semua. Siapa pun nantinya yang terlibat harus menanggung resiko sampai ke meja hijau”, sebutnya.(Mustafa)




