Sumaterapost.co, LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, melakukan pemeriksaan terhadap General Manager (GM) PT Linggau Bisa, Hansen, atas adanya laporan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran serta penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Kepala Sesi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Aan Tomo, mengatakan bahwasannya pemanggilan terhadap pihak PT Linggau Bisa guna dimintai klarifikasi.
“Berdasrkan dari laporan masyarakat, diketahui terdapat dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran serta penyertaan modal pada BUMD Pemkot Lubuklinggau, dalam hal ini PT Linggau Bisa,” ujar Aan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Rabu (29/9/2021).
Sebelumnya, kata Aan, pihak Kejari Lubuklinggau juga telah melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Linggau Bisa.
“Untuk Dirut PT Linggau Bisa sudah diperiksa, sedangkan saat ini General Manager juga diperiksa guna dimintai keterangannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, sambung Aan, kedapan pihaknya akan memanggil pihak-pihak kompeten.
“Kedepan, kami akan memanggil pihak-pihak kompeten, termasuk jajaran Komisaris PT Linggau Bisa untuk dimintai keterangannya,” tandasnya.
Dilain sisi, GM PT Linggau Bisa, Hansen, mengatakan bahwa pemanggilan terhadap dirinya oleh pihak Kejari Lubuklinggau terkait validasi data.
“Terkait BUMD [PT Linggau Bisa], biasa, validasi data dari laporan dengan laporan yang kita punya,” ujar Hansen saat dikonfirmasi awak Media usai dimintai keterangan oleh penyidik.
Dia menambahkan, kehadiran dirinya sejak pukul 14:30 WIB untuk memberikan keterangan.
“Yang dikonfirmasi validasi data tahun 2019, gunanya biar tau data yang benar,” pungkasnya.
(Hen)




