Ogan Ilir – Oknum Kades Ulak Segelung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) diduga sengaja menahan dan gelapkan uang gaji guru PAUD. Pasalnya, gaji ketiga guru PAUD di wilayah desanya belum juga dibayarkan sejak tahun 2019 hingga 2021. Hal tersebut terkuak setelah salah satu guru berinisial L di Kelompok Bermain (KB) Ceria yang berlokasi di Dusun ll Desa Ulak Segelung menceritakannya kepada media ini, Kamis (30/9).
L yang ditemui di kediamannya mengatakan bahwa dirinya dan 2 tutor lainnya belum juga menerima gaji mereka tahun 2021 ini. Tak hanya gaji tahun ini yang belum diterimanya sepeserpun, bahkan gaji pada tahun 2020 lalu pun hanya dibayarkan selama 9 bulan oleh Kades Ulak Segelung. Mirisnya lagi, hal ini telah kami alami sejak tahun 2019 lalu di mana gaji kami seolah telah hangus dan tidak pernah kami terima hingga hari ini, ungkapnya.
Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan ketentuan yang merujuk Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020 disebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan sebagai bantuan insentif guru PAUD.
Lebih lanjut diutarakannya, di tahun-tahun sebelumnya gaji mereka ditransfer ke rekening langsung. Namun sejak pandemi Covid-19, gaji para guru paud dialihkan pembayarannya melalui Dana Desa (DD).
“Jadi, saat Covid-19 gaji kami dibayarkan oleh Kades langsung melalui DD. Saat itu (tahun 2019), Kades menyebut bahwa DD diperuntukkan bagi guru Diniyah sebesar Rp 600.000,00 sedangkan gaji guru Paud baru akan diusulkan di tahun 2020. Seingat saya, sekolah Diniyah belum terbentuk tahun itu. Akan tetapi gaji kami di tahun 2019 itu tidak dibayarkan Kades padahal ada dalam anggaran desa”, bebernya.
Kemudian, sambungnya, gaji saya dan 2 guru/tutor yang ditunjuknya untuk mengajar di PAUD Ceria pada tahun 2020 tadi hanya dibayarkan sebesar @Rp 300.000,00 selama 9 bulan. Sedangkan 2 guru/tutor rekan saya tersebut tidak pernah mendapat gaji sejak 2019 hingga 2021.
“Saya sempat terima gaji tahun 2020 itupun hanya dibayarkan 9 bulan gaji @Rp 300 ribu padahal tercatat di pembukuan mereka sebesar Rp 400.000,00. Sedangkan kedua rekan saya tadi sama sekali tidak pernah dibayarkan gajinya padahal mereka guru yang terdaftar di dapodik sekolah. Sementara tutor yang dari Kades itu tidak terdaftar di dapodik dan mendapat gaji. Malah salah satu rekan saya tersebut kini telah diberhentikan Kades”, jelasnya.
Masih kata L, saat tahun ajaran 2021 tadi, Kades telah membentuk PAUD baru bernama Abata yang menampung anak usia 2-3 tahun. Kegiatan PAUD Abata ini berlangsung di kantor desa dan anak-anak di sana mendapat fasilitas baju seragam gratis sedangkan PAUD Ceria tidak dapat fasilitas tersebut. Setahu saya, program pemerintah itu kan satu desa satu paud, satu desa satu diniyah. Namun kenyataannya saat ini di desa kami ada dua, PAUD Ceria dan Abata. PAUD Ceria sudah ada sejak 2007 dan terdaftar resmi, tapi PAUD Abata bentukan Kades ini kami merasa sanksi/ragu, apakah sudah berizin atau tidak?!?, ujarnya masih tanda tanya.
Melalui media ini, L berharap agar Kades Ulak Segelung bersedia memberikan hak mereka sebagai guru pengajar PAUD Ceria. “Kami ingin agar gaji kami yang belum diberikan bisa segera dibayarkan oleh Kades. Itu hak kami pak, demi kesejahteraan kami, tolong gaji kami tersebut dibayarkan seluruhnya”, pungkasnya.
Sementara itu, Kades Ulak Segelung Muhamad U pada saat dihubungi wartawan media Sumaterapost via telepon selulernya, belum memberikan komentar maupun tanggapannya terkait hal tersebut. Sang kades hanya mengatakan, terimakasih atas informasinya, ujarnya.
Dihubungi terpisah, Camat Indralaya Lamsari ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, dengan singkat beliau mengatakan, ya baiklah besok akan saya tanyakan dulu faktanya di lapangan, katanya via via chat WhatsApp nya. (F’R)




