Semarang – Masih dalam rangkaian kegiatan di Jawa Tengah, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah melakukan rapat koordinasi kelembagaan dengan Walikota Semarang.
Dalam pertemuan tersebut Robert Na Endi Jaweng menyampaikan terima kasih atas komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan laporan masyarakat yang dilaporkan melalui Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah terkait dugaan maladministrasi. Bahwa jumlah laporan masyarakat yang dilaporkan ke Ombudsman RI termasuk di wilayah Jawa Tengah, tertinggi adalah laporan/pengaduan pelayanan Pemerintah Daerah, selanjutnya pelayanan Kepolisian, dan Pelayanan Kantor Pertanahan.
Dalam kesempatan itu juga Ombudsman Jateng menyampaikan dalam waktu dekat akan menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Laporan (LAHP) yang berisi tindakan korektif untuk ditindaklanjuti oleh Walikota Semarang, ujar Robert Na Endi Jaweng. “Terkait hal tersebut diharapkan Pemerintah Kota Semarang dapat menindaklanjuti Tindakan korektif dari Ombudsman”, ujarnya.
Walikota Semarang Dr. Hendrar Prihadi, S.E., M.M., menuturkan telah terjadi koordinasi penyelesaian laporan antara Pemerintah Kota Semarang dan Ombudsman RI Jawa Tengah. Terkait tindakan korektif Ombudsman RI Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang berkomitmen untuk menindaklanjuti serta mencari solusi dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat, dan tentunya sambil berkoordinasi dengan Ombudsman RI Jateng”, sambungnya.
Selain pertemuan secara langsung, juga Robert Na Endi Jaweng menyerahkan data dan saran perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemerintah Kota Semarang untuk menjadi bahan tindak lanjut kepada Walikota Semarang, beberapa poin catatan dari Ombudsman Perwakilan Jateng atas laporan masyarakat, diantaranya:
Pertama, bahwa laporan pada tahun 2021 terjadi peningkatan jumlah bila dibandingkan pada tahun 2020.
Kedua, bentuk Maladministrasi paling banyak pada tahun 2021 yakni Tidak Memberikan Pelayanan, sementara pada tahun 2020 paling banyak penyimpangan prosedur.
Ketiga, terdapat laporan masyarakat terkait Bantuan Sosial, untuk menjadi perhatian terutama pada tingkat Kelurahan dan Kecamatan.
Keempat pelayanan Satpol PP Kota Semarang, menjadi perhatian publik atas tindakan yang kurang progresif dan partisipasi dalam menertibkan kegiatan masyarakat selama PPKM dan penegakkan Perda.
Kelima, penertiban Reklame di Jalan Nasional yang tidak memiliki Izin, yang diperlukan koordinasi dengan Balai Jalan Nasional Jateng dan DIY serta Satpol PP.
Keenam, sarana dan Prasarana Pengelolaan Pengaduan pada PDAM yang memerlukan perhatian.
Atas catatan tersebut saran perbaikan dari Ombudsman dalam rangkan pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Semarang, diantaranya:
mendorong pelayanan Kantor Kelurahan, Kecamatan dan Dinas terkait untuk merespon dan memberikan kepastian penyelesaian laporan masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mendorong Pemerintah Kota Semarang, supaya terpenuhinya standar pelayanan publik di Kantor Kelurahan, Kecamatan dan Dinas untuk mencegah Tindakan maladministrasi, bersinergi dengan Balai Jalan Nasional Jawa Tengah dan DIY dalam mengawasi dan memproses izin reklame pemanfaatan jalan Nasional di Kota Semarang diperlukan pelayanan KRK dilayani pada PTSP, sehingga masyarakat pengguna layanan tidak bolak balik ke DISTARU dan PTSP Kota Semarang, sinergitas antara Pemerintah Kota Semarang dengan Kantor Pertanahan Kota Semarang dalam melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang berkaitan dengan pengajuan perpanjangan SHGB, daanbdiperlukan pertemuan antara Ombudsman RI Jawa Tengah dengan Inspektorat dalam menyelesaikan laporan/pengaduan masyarakat.
Robert Na Endi Jaweng juga menyampaikan apresiasi atas terselesaikannya beberapa laporan masyarakat diantaranya pemberian Izin Mendirikan Bangunan untuk rumah ibadah, permasalahan bantuan sosial dan laporan/pengaduan lainnya. Semoga respon cepat dari Pemkot Semarang dapat menyelesaikan laporan yang masih berproses yakni 4 (empat) laporan masyarakat, tutupnya.
(Christian Saputro)




