Ogan Ilir – Terkait pemberitaan sebelumnya atas dugaan adanya kesengajaan penahanan gaji guru PAUD Ceria di desa Ulak Segelung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Kades Ulak Segelung Muhammad didampingi Sekretaris Desa dan Pendamping Desa akhirnya angkat bicara.
Guna mengklarifikasi hal ini, Camat Indralaya Lamsari mengundang media ini untuk bertemu dengan Kades Ulak Segelung terkait pemberitaan sebelumnya. Dalam kesempatan itu, Muhammad membantah semua yang dituduhkan oleh salah satu guru PAUD Ceria berinisial L.
Menurutnya, apa yang diungkapkan L tidaklah benar adanya. Mengenai gaji pada tahun 2019 telah dibayarkan, namun ada salah satu guru yang memang tidak dibayarkan gajinya lantaran sudah tidak saya keluarkan SK nya lagi dan yang bersangkutan memang sudah tidak dipekerjakan lagi.
“Pada tahun 2020, gaji mereka telah kami bayarkan semuanya. Yang pertama dibayarkan 9 bulan gaji dan kemudian sisanya yang 3 bulan telah kami bayarkan melalui Sekdesnya. Meluruskan apa yang dikatakan L soal gaji Rp 300 ribu itu telah sesuai kesepakatan di mana yang semula Rp 400 ribu diberikan kepada Ibu Ketua PKK sebesar Rp 100 ribu atas persetujuan bersama”, ujarnya di kantor Camat Indralaya, Jumat (1/10) pagi.
Senada dengan Kades, Sekdes Ulak Segelung Rohanalia membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, gaji guru PAUD Ceria memang telah selesai dibayarkan. Sisa gaji yang 3 bulannya telah dibayarkan, saya sendiri yang mengantarkannya ke rumahnya. Akan tetapi, saat pembayaran gaji itu, tidak disertai buktinya. “Gaji mereka telah kami bayarkan, kesalahan kami saat pembayaran itu tidak disertai bukti tanggal serah terima maupun tanda tangannya”, ungkapnya.
Sambungnya Kades, mengenai pembentukan PAUD Abata merupakan inisiatifnya agar desa memiliki PAUD yang bernaung di bawah Pemdes. Selisih paham mengenai PAUD ini terjadi lantaran keberadaan PAUD Ceria yang berdiri di atas tanah hibah milik orangtua L jadi sering dianggapnya sebagai PAUD milik pribadi bukan milik desa dan dibangun dari dana PNPM.
“Untuk menghindari perselisihan itulah, saya mendirikan PAUD Abata dengan jumlah murid 30 orang, yang saat ini masih dalam pengurusan agar menjadi PAUD desa Ulak Segelung secara resmi. Sedangkan PAUD Ceria sudah terdaftar dan menerima dana BOP tiap tahunnya. Mereka selalu mengklaim PAUD itu berdiri di tanah hibah keluarga bukan tanah milik desa dan selama ini mereka tak pernah berkoodinasi dengan saya selaku Kadesnya”, bebernya.
Masih kata Kades, PAUD Abata ini dibentuk dengan menggunakan dana pribadi saya dari hasil menjual padi, jadi dalam hal ini sama sekali tidak menggunakan dana desa seperti yang dimaksudkan L. Ini saya lakukan dengan harapan agar desa memiliki PAUD yang benar-benar bernaung di bawah Pemdes. “Dana desa (DD) bisa digunakan untuk membayar gaji guru PAUD milik desa bukan PAUD yang kerap diklaim milik pribadi”, terangnya.
Di kesempatan sama, Camat Indralaya Lamsari mengatakan Kades Ulak Segelung mendirikan PAUD Abata dengan uang pribadinya agar desa miliki PAUD yang bernaung di bawah Pemdes yang pembiayaannya bisa memakai DD.
“Ini masalah kurangnya komunikasi. Dalam hal ini, PAUD Abata merupakan kebijakan yang diambil Kades. Jadi tidaklah menjadi masalah. Menurut saya, apabila PAUD Ceria ingin dibiayai dari dana desa maka pengelolaannya harus bernaung di bawah Pemdes Ulak Segelung, jangan seolah sebagai miliki pribadi, namun harus terus berkoordinasi dengan Kadesnya”, terang Camat.
Kades menambahkan, dana desa tahun 2021 telah dialokasikan untuk pengelolaan PAUD Abata yang saat ini tengah dalam proses pengurusan menjadi PAUD yang bernaung di bawah Pemdes. Untuk PAUD Ceria, mereka punya dana BOP yang bisa digunakan untuk insentif guru. “Mereka dapat dana BOP, bilangnya tidak ada sangkut pautnya dengan desa dan kami tak pernah mempertanyakannya. Tapi begitu tidak dapat yang dari dana desa mereka berontak. Dana desa tahun ini kami berikan untuk PAUD Abata, PAUD milik desa, pungkasnya. (F’R)




