Sumaterapost.co, PALEMBANG – Upaya pemerintah untuk melakukan pembenahan Jalan kawasan Terawas – Taba Tinggi – Maur di dua tahun berturut turut sepertinya membuahkan hasil yang penuh dengan tanda tanya.
Tahun anggaran 2020 pemerintah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menggelontorkan dana sebesar Rp.15 Miliar Apbd propvinsi tahun anggaran 2020 dalam peningkatan jalan ini.
Kemudian di tahun 2021 pemerintah provinsi Sumsel kembali lagi melakukan pekerjaan dilokasi yang sama berupa rehabilitasi jalan Terawas – Taba Tinggi – Maur melalui dana DAK dengan nilai Rp.34 miliar lebih.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kota Palembang Boni Belitong mengatakan, sebagai kontrol sosial dirinya sangat menyayangkan dalam penggunaan anggaran berulang kali dalam perbaikan jalan tersebut.
“Tahun 2020 pemerintah propinsi Sumatera selatan telah kucurkan anggaran yang cukup besar dalam peningkatan jalan Terawas – Taba Tinggi – Maur ini, dan dinyatakan oleh BPK adanya kekurangan volume sebesar Rp.298 juta lebih. Dan Diduga sampai saat ini belum juga dikembalikan ke kas negara,” kata koordinator MAKI kota Palembang. Minggu (26/9/2021).
Menindaklanjuti temuan BPK RI menjelaskan bahwa untuk Peningkatan jalan Terawas-Tabatinggi-Maur dilaksanakan oleh rekanan PT RHB. Pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan Surat Perjanjian
(Kontrak) dengan Nomor Kontrak: 621/00421/UPTD.KAB.MURA/KONTRAK-PNK/2020 Tanggal 23
November 2020.
Nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp15.389.138.615,00, dengan jangka waktu pekerjaan 39 (tiga puluh
sembilan) hari kalender, pelaksanaan terhitung pada Tanggal 23 November 2020 sampai dengan Tanggal 31 Desember 2020, dan masa pemeliharaan
180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Kemudian berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan Tanggal 16 Februari 2021, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor
09/BAPF/BM/PROV-PLG/02/2021, diketahui kekurangan volume berdasarkan dokumen final quantity serta hasil cek fisik di lapangan senilai Rp298.939.809,05.
“Menyikapi adanya pekerjaan kembali dilokasi ini sungguh sangat disayangkan, belum satu tahun uang 15 miliar seakan lenyap dimakan hantu dengan membawa beban hukum,” tegas Boni Belitong.
Sementara itu deputy MAKI Sumsel dalam pendapatnya mengungkapkan, DAK 2021 dalam rehabilitasi jalan terawas – Taba Tinggi – Maur sebesar Rp.34 miliar lebih yang kerjakan oleh PT. Wahana Bukit Kristal disenyalir telah menghilangkan jejak temuan BPK tahun 2020 berupa kekurangan volume dalam Peningkatan jalan tersebut.
“Gimana kita mau menindaklanjuti lagi temuan ini, sementara itu pekerjaan lama Diduga sudah di timpa aspal bangun baru, padahal belum satu tahun” ujar Ir. Fery Kurniawan.
Lanjut Ir. Fery Kurniawan, Dalam hal ini pekerjaan DAK TA 2021 bernilai 34 miliar lebih telah menghapus dosa dan kesalahan lama bernilai 15 miliar lebih dari apbd propinsi Sumsel TA 2020, sedangkan pekerjaan DAK 2021 Diduga telak telah merugikan dengan mehamburkan keuangan negara sebesar Rp.34 Miliar lebih.
(Hen)




