Ogan Ilir – Meski telah diberitakan sebelumnya, proyek rehabilitasi berat gedung kantor UPTD PJ3 OKI yang berlokasi di jalan Kol. H. Asmuni No.222, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, hingga kini masih belum ada papan nama proyek.
Dari hasil pemantauan dan laporan warga, saat ini memang ditemukan papan nama proyek yang telah terpasang dan letak tersembunyi di belakang yang sulit dilihat masyarakat luas. Akan tetapi papan yang terpasang itu bukanlah proyek gedung yang dimaksud melainkan papan nama proyek pagar kantor UPTD PJ3 OKI saja.
“Memanglah ada papan proyek tapi untuk pagar saja. Untuk yang kantor belum ada dan tidak pernah ada sejak awal kegiatan ini berlangsung sampai sekarang. Sulit berinteraksi dengan tukang/pegawainya karena bukan orang sini. Mereka sama sekali tidak mempekerjakan orang sini”, kata warga.
Sementara itu, Kabid Jalan Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel, Adrifan saat dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan bahwa benar saat ini sedang berlangsung proyek rehabilitasi berat gedung kantor UPTD PJ3 OKI-OI.
“Karena gedung itu sudah tidak layak lagi maka direhabilitasi berat. Proyek tersebut sudah dilelangkan di LPSE. Rencananya akan dibangun jadi dua lantai. Insyaallah akan selesai bulan Desember 2021 ini sehingga bulan Januari 2022 mendatang sudah bisa ditempati oleh staf UPTD PJ3 OKI”, ujarnya via telepon, Selasa (5/10).
Melalui percakapan telepon tersebut, Adrifan mengatakan bahwa dalam hal ini dirinya bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sementara yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ialah Ibu Riliane.
Menurut Adrifan, mengenai masalah anggarannya semua sudah ada di Daftar Isian Penggunaan Anggaran (Dipa). “Untuk anggarannya kan sebenarnya bisa teman-teman lihat informasinya di LPSE. Di situ semua ada keterangannya”, ungkapnya.
Masih katanya, mengenai ketiadaan papan nama proyek yang dipertanyakan masyarakat, yang seharusnya terpasang di lapangan untuk informasi publik. Adrifan berdalih bahwa LPSE juga merupakan informasi publik. Adrian juga menyebut, dirinya sempat melihat papan nama proyek itu kemarin.
“Sempat kami minta kan itu demi kewajiban informasi publik. Tapi berhubung papan nama proyek itu kan ada biayanya yang biasanya Rp. 500 ribu rupiah, dan itu sudah tidak dianggarkan di RAB nya, jadi tidak bisa dibayarkan lagi. Tapi rasanya kemarin sempat saya lihat ada papan proyeknya”, ujarnya berdalih.
Adrifan menegaskan, dirinya akan memerintahkan kepada PPTK di lapangan untuk segera mengeceknya dan memastikan bahwa papan nama proyek tersebut akan terpasang di lokasi. “Hari Sabtu ini saya akan ke lokasi, nanti akan saya perintahkan PPTK nya agar memasang papan nama proyeknya lagi”, tutupnya via telepon. (F’R)




