KENDAL SumateraPost.co – Warga Desa Purwokerto Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal Jawa Tengah, geram dan tak menyangka Muchtarom (40) mantan Kepala Desa (Kades) di Desanya mencuri Mobil pengangkut sampah warga Desa Purwokerto. Warga pun geram dan meminta agar mantan Kadesnya diproses secara hukum.
Kepala Desa (Kades) Purwokerto Suprapto didampingi Sekretaris Desa (Sekdes) Suparjo mengungkapkan, bahwa Mobil Mitsubishi L 300 Tahun 2016 warna hitam, merupakan aset milik Desa yang diperuntukkan sebagai mobil pengangkut sampah warga. Karena mobil tersebut saat ini menjadi barang bukti, maka pihak Desa terpaksa harus menyewa mobil dari pihak lain untuk mengangkut sampah warga dengan sewa yang cukup mahal.
“Awal yang mengetahui Mobil itu hilang yaitu Ngupadi (58) Sopir Mobil pengangkut sampah itu. Pagi hari Tanggal 01 Oktober 2021 sekira Jam 07:30 WIB saat Ngupadi hendak mengoperasikan Mobil itu, ia kaget Mobil itu tidak ada di garasi. Mengetahui Mobil itu hilang, Ngupadi segera lapor ke pihak Desa, selanjutnya pihak Desa segera melaporkan hal itu ke Polsek Patebon,” kata Suprapto, saat di konfirnasi Wartawan media ini, Rabu (05/10/2021).
Petugas kepolisian dari Polsek Patebon yang menerima laporan dari pihak Desa langsung menindak lanjuti dengan olah TKP dan melakukan pengejaran oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal. Gerak cepat dari petugas kepolisian dan dibantu warga dalam waktu kurang dari 24 Jam, pelaku pencurian dan barang bukti berhasil diamankan Satreskrim Polres Kendal.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Simbolin, membenarkan terjadinya kasus pencurian Mobil pengangkut sampah warga, aset milik Desa Purwokerto tersebut. Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, pelaku pencurian yaitu Muhctarom, mantan Kades di Desa Purwokerto.

“Aksi pencurian Mobil pengangkut sampah itu dilakukan Muhctarom pada Kamis 30 September 2021 lalu sekitar Pukul 03:00 WIB dini hari. Mobil itu dicuri saat sedang terparkir di garasi yang berada tak jauh dari rumah pelaku. Muchtarom melakukan aksinya dengan terlebih dahulu memalsukan kunci kontak Mobil itu. Setelah berhasil melancarkan aksinya, Mobil dengan nomor polisi G 1920 KL diganti dengan plat nomor palsu K 1911 UH,” ungkap Kasatreskrim.
Muchtarom ditangkap Polisi pada hari Jumat sekira pukul 21:30 WIB di rumahnya di Jalan Saribaru RT 03 RW 02 Desa Purwokerto. Saat diperiksa petugas Satreskrim, Muchtarom sudah mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Polres Kendal.
“Dari pemeriksaan awal dan pengakuan dari pelaku, motif pencurian di duga karena sakit hati (dendam). Karena dulu saat masih menjabat Kades, Mobil sampah dan pengelolaan sampah di Desa itu, semua dia yang mengatur dan mengelolanya. Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait Mobil sampah yang dicuri pelaku itu mau dijual kemana,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kendal.
Subadi (58) Ketua BPD Desa Purwokerto, mengaku dirinya tak menyangka dan menyayangkan aksi pencurian yang di lakukan oleh mantan Kades Muchtarom tersebut. Kedepannya Subadi berharap pengelolaan sampah warga, bisa ditangani oleh BUMDes Purwokerto.
“Mengenai apa motif dari mantan Kades Muchtarom mencuri Mobil sampah, bisa jadi karena sakit hati, dendam atau karena motif ekonomi, kami kurang tahu persisnya, biarlah itu ranahnya pihak Polres Kendal. Kami saat ini berharap pengelolaan sampah warga tetap berjalan dengan baik, dan ke depannya pengelolaan sampah warga bisa dikelola oleh BUMDes,” kata Subadi.
Hal senada juga di sampaikan Pramono (50) tokoh masyarakat di Desa itu dan juga warga desa Purwokerto yang lain. Mereka mengaku geram dan tak menyangka mantan Kadesnya mencuri Mobil Sampah. Warga pun geram dan meminta agar Muchtarom diproses secara hukum (KYD/Sgt)




