Sumaterapost.co, Lampung Timur – Kepala kator kementerian agama (kemenag) kabupaten Lampung timur (Lamtim),Indra Jaya berjanji dan akan memanggil oknum kepala sekolah Mts N 2 Raman Utara yang diduga kuat telah melakukan pungutan liar (pungli) untuk pembelian sampul raport,terhadap siswa-siswi Mts N 2 setempat.
Kepala Kemenag Indra Jaya yang didampingi kasi Safrudin menjelaskan pihaknya sudah membaca pemberitaan dimedia online,dan pihak kemenag akan melakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi atas dugaan pungutan tersebut.
“Besok kita akan panggil kepala Mts N 2,dan akan minta keterangannya”kata Indra jaya diruang kerja,Senin (12/10/2021).
Karena menurut indra jaya ketika pihak sekolah ingin melakukaan partisipasi kepada wali murid harus melalui mekanisme yaitu musyawarah komite,kalau tidak memenuhi itu sangat tidak benarkan,dan untuk pembelian sampul raport itu sebenarnya bisa melalui anggaran dana BOS.
“Apapun alasannya ketika hal tersebut dilakukan tanpa musyawarah wali murid dan komite,serta tanpa mengikuti regulasi yang ada,pungutan seperti itu tidak dibenarkan,dan pembelian sampul raport itu sebenarnya bisa dispjkan mellui dana bos “.ujar Indra
Disinggung terkait dengan sangsi dugaan pungutan liar (pungli) itu kepala Kemenag menjelaskan jika terbukti itu ada tiga (ringan,sedang,berat).
“Kita lihat pemanggilan besok,ada mekanisme kepegawaian,dengan mekanisme yang ada,jika dia pelanggaran berat,spesipikasi nya diberhentikan dengan tidak hormat,diturunkan pangkatnya, dicabut dari jabatannya,dan pelanggaran sedang penundaan penaikan pangkat,penundangan kjp,pelanggaran ringan,pernyataan tertulis,pernyataan tidak puas,serta teguran lisan secara tertulis”jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pungli tersebut dan meminta kepada oknum kepala madrasah untuk mengembalikan kembali uang pungutan kepada wali murid kelas VII karena tidak dibenarkan karena melawan aturan yang berlaku.
“Kami akan membuatkan berita acara pemeriksaannya, kemudian diteruskan kepada pihak Kantor Wilayah (kanwil) Kemenag Provinsi Lampung, karena kami merupakan Instansi Vertikal (di bawah naungan kementerian agama- Red), jadi kami harus menyampaikan kepada Pihak kanwil Kemenag Provinsi Lampung untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum kepala madrasah tersebut”tandasnya. (SMS)