KENDAL SumateraPost.co – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Dispendukcapil Kabupaten Kendal menggelar Sosialisasi Peningkatan pelayanan pencatatan sipil. Sosialisasi di hadiri Wakil Ketua DPRD Kendal dari Fraksi PDIP Akhmad Suyuthi dan Wakil Ketua DPRD Kendal dari Fraksi Gerindra Ainnur Rokhim, Camat Weleri Marwoto, Kepala UPTD Capil Wilayah I Sudiono, serta 50 perwakilan tokoh masyarakat dari Kecamatan Weleri, Rowosari, Gemuh, Ringinarum, Cepiring dan Kangkung. Bertempat di Pendopo Kecamatan Weleri, Kamis (14/10/2021)
Dispendukcapil Kendal melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Jaelani, memaparkan berbagai pelayanan Adminduk dan bagaimana prosedur atau alurnya serta apa saja berkas persyaratannya, yang perlu diketahui masyarakat secara luas.
Jaelani menjelaskan, bahwa, Dispendukcapil Kendal membuka layanan Online melalui Aplikasi PAK DALMAN yang bisa di unduh di Playstore, maupun pelayanan Offline yakni pelayanan tatap muka terbatas dengan prokes ketat. Sedangkan terkait berkas persyaratannya pun telah disederhanakan yakni tidak perlu pengantar RT/RW maupun Pengantar dari Desa. Serta tidak boleh menambah berkas persyaratan.
Jaelani menambahkan sejak 01 Juli 2020, Dokumen Kependudukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Akte Kematian, dicetak dengan kertas putih HVS 80 gram, dengan kode QR sebagai pengganti tanda tangan dan stempel basah. Hal ini juga agar masyarakat bisa cetak Dokumen secara mandiri.
“Dispendukcapil Kendal telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Desa yang mau dan mampu memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kantor Desa dengan branding “PAK KADES MANTAB”. Jadi warga cukup mengajukan permohonan Adminduk di Desa dan Dokumen di cetak oleh Pemerintah Desa,” jelas Jaelani.
Disebutkan saat ini sudah terjalin kerjasama Pelayanan Adminduk “PAK KADES MANTAB” di 10 Desa, yakni Desa Getas Blawong, Desa Bangunsari, Desa Pucakwangi, dan Desa Petung untuk wilayah Kecamatan Pageruyung. Desa Wonodadi dan Desa Manggungmangu Kecamatan Plantungan. Desa Kaligading Kecamatan Boja dan Desa Pagerwojo Kecamatan Limbangan Desa Kumpulrejo Kecamatan Kaliwungu, Desa Sukomulyo Kecamatan Kaliwungu Selatan. Dimana letak Desa-Desa tersebut jauh dari pusat Pelayanan Adminduk di UPTD Dispendukcapil.
“Guna meningkatkan dan mempercepat Pelayanan Adminduk, Dispendukcapil Kendal juga melaunching LA TANSA DUKCAPIL yaitu Pelayanan Terintegrasi dalam bentuk Paket Layanan Adminduk. Paket A yaitu: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan KTP-el. Dan Paket B yaitu: Akta kematian, Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el,” tutur Jaelani.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Cipto Utomo menyampaikan, Dispendukcapil Kendal juga memberikan layanan jemput bola diperuntukan bagi warga yang memiliki kendala aksesbilitas atau kondisi yang tidak memungkinkan hadir untuk perekaman KTP-el di pusat layanan UPTD Pencatatan Sipil.
“Untuk Mobil Pelayanan Jemput Bola, memang kondisinya sudah tidak memadai. Karena itu kita akan mengusulkan pengadaan Mobil Layanan Jemput Bola agar bisa dianggarkan,” ungkap Cipto Utomo.
Mashuri (48) peserta sosialisasi dari Kecamatan Rowosari dalam sesi tanya jawab, menyampaikan bahwa, sejak gerakkan Vaksinasi Massal, banyak warga yang mengeluh terkait NIK. Terutama NIK tidak aktip atau ternyata NIK sudah dipakai untuk vaksin oleh orang lain.
Cipto Utomo menerangkan, bagi warga yang NIK nya tidak aktip bisa WA ke Nomor Layanan Pengaduan Dispendukcapil Kendal di Nomor 081578822555. Dan jika memang anda permasalahan NIK sudah dipakai vaksin oleh orang lain, silahkan hubungi Call Center 119.
Wakil Ketua DPRD Kendal dari Fraksi Gerindra Ainnur Rokhim mengatakan, sosialisasi ini perlu dilakukan agar masyarakat Kendal paham bagaimana Prosedur dan Alur Pelayanan Adminduk dan apa saja berkas persyaratannya. Diharapkan peserta sosialisasi bisa gethok tular menyampaikan informasi yang di dapat dari sosialisasi ini kepada tetangga, teman, dan warga sekitar.
“Jadi harus kedua belah pihak, Dispendukcapil Kendal harus terus meningkatkan Pelayanan, masyarakat juga harus paham bagaimana Prosedur dan Alur Pelayanan Adminduk dan apa saja berkas persyaratannya. Supaya pengurusan Administrasi Kependudukan menjadi mudah dan cepat,” kata Ainnur Rokhim (Kyd/sugiarto).




