Sumaterapost.co, Aceh – Langsa
Kontraktor Proyek Pembangunan RS Rujukan Regional tahap ke III tahun 2021 untuk membangun ruangan kelas rawatan tidak mematuhi Keselamatan, Kesehatan kerja (K3) sebagaimana yang sudah di atur dalam undang-undang ketenagakerjaan oleh pemerintah.
Pengamatan dan pemantauan Sumatera post.co, Kamis, 28 Oktober 2021 di lokasi Proyek Pembangunan RS Rujukan Regional di Gampong (Desa) Karang Anyer, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh, tidak terlihat spanduk himbauan K3 di sekitar lokasi Proyek, puluhan Pekerja juga tidak mengunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Para pekerja pada proyek pembangunan RS Rujukan Regional 80 persen warga dari kota Langsa tidak terlihat mengunakan alat pelindung Diri, dugaan kontraktor pada proyek ini tidak menyediakan alat pelindung diri para pekerja.
Ditempat terpisah, wakil ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Kota Langsa, Nurdin, mengatakan, pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Demikian yang disebut dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a . undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan atau undang-undang ketenagakerjaan.
Melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.
Sebelum adanya UU Ketenagakerjaan, K3 telah diatur lebih dulu dalam UU nomor 1 tahun 1970 Yang diatur oleh UU ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja. Tempat kerja apa yang dimaksud Pasal 1 angka 1 UU 1/1970 berbunyi:
“tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut; Tempat kerja yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU 1/1970 adalah tempat kerja di mana: a.dibuat, dicoba, dipakai, atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya, atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran, atau peledakan; b.dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan bahan atau barang yang: dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi; c.dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran, atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan.
Jadi perusahaan yang bekerja pada pembangunan konstruksi bangunan seperti pada pada proyek pembangunan RS Rujukan Regional Kota Langsa wajib mengikuti aturan yang ada, sebutnya.
Proyek pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional lanjutan dengan nomor kontrak 04/SP/Dinkes/APBA/SDK- RS-R/2021,dengan nilai kontrak Rp. 31.666.175.000, yang dilaksanakan oleh PT.M urfindo yang diawasi oleh PT.Saranabudi Prakarsaripta, yang dimulai Pekerjaan pada tanggal, 20 September 2021 dan akan selesai pada tanggal, 31 Desember 2021 akhir tahun ini. Sumber dana pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regialonal ini dari Anggaran pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2021 yang tempatkan pada Dinas Kesehatan Aceh.
Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pihak pelaksana proyek pembangunan RS Rujukan Regional tidak berhasil di dapatkan, karena pelaksanaan proyek di berada di Lokasi proyek sampai berita ini dikirem ke redaksi.(Mustafa).