Akibat proyek pengerjaan jalan beraspal yang asal jadi tersebut tidak memenuhi spek atau ketentuan, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp. 1,2miliar.
Kejari Ogan Ilir menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi Peningkatan Jalan Rantau Alai-Simpang Kilip senilai Rp. 4,9 miliar yang pendanaanya dari APBD di Dinas PUPR Ogan Ilir. Proyek tersebut dikerjakan saat masa kepemimpinan mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.
Atas gebrakan Kejari Ogan Ilir penetapan 2 tersangka tersebut masyarakat Ogan Ilir patut diacungi jempol.
Dari hasil penetapan dua tersangka oleh Kajari Ogan Ilir, yakni SB oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir dan ZA yang merupakan mantan oknum LSM dan menjadi kuasa Direktur PT FCB.
“Pada pukul 18.30wib keduanya turun dari lantai 2 Kantor Kejari Ogan Ilir menggunakan rompi orange bertuliskan tahanan Kejari Ogan Ilir, tanpa banyak bicara dikawal petugas Kejari dan Polres Ogan Ilir keduanya langsung masuk mobil tahanan Kejari BG 9242 TZ serta langsung dititipkan di Lapas Kelas 1 Pakjo Palembang.
Dua oknum PPK SB hanya diam seribu bahasa dan tertinduk lesu dan bergegas masuk mobil tahanan, hanya oknum mantan LSM sekaligus kuasa direktur PT FCB yaitu ZA yang sempat menjawab bahwa proyek yang dikerjakannya adalah di wilayah Kecamatan Rantau Alai”, katanya kepada awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir (OI) Marthen Tandi, saat menggelar keterangan jumpa pers mengatakan bahwa pihak Kejari Ogan Ilir menetapkan dua tersangka korupsi Peningkatan Jalan Rantau Alai-Simpang Kilip senilai Rp. 4,9 miliar yang pendanaanya dari APBD di Dinas PUPR Ogan Ilir.
Diduga proyek pengerjaan jalan beraspal yang asal jadi tersebut tidak memenuhi spek atau ketentuan, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp.1,2miliar terangnya pada selasa malam (02/11).
”Kedua tersangka dikenakan pasal yaitu, pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 ayat 1 UU tipikor No 31 tahun 1999 diubah jadi UU No 20 tahun 2021 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau maksimal 20 tahun kurungan penjara. tersangka SB dan ZN langsung dilakukan penahanan di Lapas Pakjo selama 20 hari ke depan,” pungkasnya Kepala Kejari Ogan Ilir Marthen Tandi kepada awak media. (#F’R)




