Sumaterapost.co, Binjai – Dua pemuda diamankan Tim Opsnal Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai, atas dugaan keterlibatan mereka dalam sindikat peredaran narkotika jenis pil ekstasi lintas kabupaten/kota, Senin (01/11/2021) malam.
Mereka ditangkap oleh tim kepolisian di bawah komando Kasat Resnarkoba, AKP M Fian Permana, melalui Kanit II, Ipda P Sitanggang, sesaat setelah dipancing melakukan transaksi jual-beli pil ekstasi di sebuah penginapan, kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sumberkarya, Kecamatan Binjai Timur.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 butir pil berbentuk persegi panjang dan berwarna kuning diduga ekstasi, berikut dua unit telepon genggam.
Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, saat diwawancara wartawan melalui Kasubbag Humas, AKP Siswanto Ginting, via sambungan telepon seluler, Kamis (04/11/2021) siang, mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial MBA (19), warga Kematan Binjai Timur, dan FA (23), warga Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliderdang.
“Operasi penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan hasil pendalaman atas informasi dari masyarakat menyikapi maraknya aktivitas peredaran narkotika di sekitar kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur”. ungkap Siswanto.
Dia menjelaskan, awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan tersangka MBA, yang dicurigai berperan sebagai kurir. Dia ditangkap setelah dipancing petugas melakukan transaksi pil ekstasi.
“Dari tersangka MBA, diamankan barang bukti enam butir pil diduga ekstasi, senilai Rp 1,5 juta,” terang Siswanto.
Namun tidak lama setelah penangkapan tersangka MBA, giliran rekannya FA, yang juga dicurigai berperan sebagai kurir, ditangkap di lokasi serupa, dengan barang buktii empat butir pil diduga ekstasi senilai Rp 1 juta.
“Metode penangkapan tersangka FA hampir sama dengan operasi penangkapan pertama, yakni secara undercover buy (dipancing melakukan transaksi jual-beli) melalui perantaraan tersangka MBA,” jelas Siswanto.
Pascapenangkapan itu, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti, selanjutnya dibawa dan diamankan petugas menuju Mako Satresnarkoba Polres Binjai, guna menjalani proses hukum lanjutan.
“Menurut pengakuan tersangka FA, pil diduga ekstasi itu didapatkan dari pria berinisial A, yang dia temui di Simpang Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang,” ujar Siswanto.
Hanya saja saat petugas mencoba menangkap A, dia meyebut, tersangka FA justru mengaku tidak mengetahui alamat pasti dari pria yang dicurigai berperan sebagai bandar tersebut. Sehingga operasi penangkapan itupun terpaksa dihentikan. (andi)




