Sumaterapost.co, Binjai – Seorang pria berinisial SG (39), tak mampu lagi berkutik saat dirinya diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Selatan, Resor Binjai, Sumatera Utara, Rabu (10/11/2021) siang.
Pasalnya, warga Pasar II, Desa Padangcermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat ini, diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor dari sebuah rumah di Kota Binjai, Rabu (10/11/2021) dini hari.
Dari SG, polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario BK 2789 RAO diduga hasil curian, sebuah obeng, dua buah tang, dan sebuah tanggok (jaring bergagang).
Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kaaubbag Humas, AKP Siswanto Ginting, via sambungan telepon seluler, Rabu (10/11/2021) malam, membenarkan penangkapan itu.
“Memang benar itu. Sekarang ini yang bersangkutan, berikut seluruh barang bukt, telah diamankan di Mapolsek Binjai Selatan,” ungkapnya.
Dikatakan Siswanto, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindaklanjut pengaduan Noni Elisabeth Saragih (38), ibu rumahtangga, warga Jalan Seibatanghari, Lingkungan V, Kelurahan Tanahseribu, Kecamatan Binjai Selatan.
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/102/XI/2021/SPKT-A-BS, Noni Elisabeth Saragih mengaku, rumahnya menjadi sasaran aksi pencurian. Dalam peristiwa itu, korban kehilangan sepeda motornya jenis Honda Vario.
“Kejadian itu diketahui korban pada Rabu pagi sekira pukul 05.00 WIB, setelah menyadari sepeda motornya di ruang tamu telah hilang, serta mendapati pintu dan jendela sudah dalam keadaan sudah terbuka,” terang Siswanto.
Beruntung bagi korban, beberapa jam setelah kasus tersebut dilaporkan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Selatan akhirnya sukses mengamankan tersangka SG, berikut barang bukti sepeda motor hasil curiannya.
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Seipetani, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, saat melintas menuju Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
“Atas dugaan keterlibatannya dalam kasus ini, SG pun terancam hukuman kurungan penjara di atas lIma tahun. Dia dipersangkakan melanggar Pasal 363 dan 365 KUHPidana tentang pencurian,” ujar Siswanto. (andi)




