Sumaterapost.co, Jakarta – Penghentian proses hukum terhadap TJ oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh pada 04 November 2021 lalu dengan dalih tidak cukup bukti, telah menimbulkan reaksi di masyarakat dan viral di media sosial, seolah-olah implementasi hukum di Aceh tajam ke bawah. Padahal sebelumnya,
TJ dengan alat bukti yang cukup pada penyelidikan awal sempat ditahan oleh Satpol PP dan WH selama 20 hari.
Menanggapi persoalan tersebut anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman yang akrab disapa Haji Uma meminta kasus dugaan mesum yang melibatkan oknum pejabat Kemenag Aceh ini agar kembali diproses sesuai hukum yang berlaku. “Saya meminta penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum sampai tuntas terhadap oknum pejabat Kemenag Aceh yang diduga melakukan mesum,” pinta Haji Uma.
Haji Uma menerangkan hanya pengadilan yang berhak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Apalagi TJ sempat ditahan selama 20 hari setelah Satpol PP dan WH memiliki bukti yang cukup penetapan tersangka. “Tidak masuk akal jika Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh berdalih tidak cukup bukti, sementara tersangka sempat ditahan, tak boleh menahan orang sembarangan, jika tidak memenuhi unsur, nanti penegak hukum dapat dituntut balik” papar Haji Uma.
Selain itu, Haji Uma juga menegaskan akan menyurati Menteri Agama RI untuk melakukan pembinaan dan mencopot bawahannya yang diduga melanggar Syariat Islam yang di Aceh.“Penegakan hukum Syariat Islam di Aceh tidak boleh main-main, kalau tidak nanti masyarakat tidak percaya lagi terhadap implementasi hukum dan terkesan hanya berlaku bagi masyarakat bawah,” tegas Haji Uma
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula sebelumnya oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ digerebek warga Lueng Bata Kota Banda Aceh bersama pasangannya RH di rumah kos milik RH pada akhir bulan Juni 2021. Saat itu warga mengamankan RH dari dalam rumah, sementara TJ melarikan diri.
Setelah RH diserahkan ke aparat, Satpol PP dan WH menyurati TJ agar menemui penyidik untuk dimintai keterangan
Dari keterangan TJ saat itu, petugas menyimpulkan alat bukti yang didapat sudah cukup untuk menjerat keduanya dengan Qanun Jinayat. Sehingga TJ ditahan selama 20 hari.
Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh kepada Kejaksaan, namun jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi oleh penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh
Setelah 14 hari, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh tidak kunjung melengkapi berkas tersebut dengan berdalih keterangan saksi-saksi tidak kuat untuk menjerat TJ, sehingga 04 November 2021 Satpol PP dan WH menghentikan kasus ini.
(Raz)




