Sumaterapost, Aceh Utara – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Utara, melakukan kegiatan pengukuran dan publikasi data Stunting tingkat Kabupaten Tahun 2021, bertempat di Gampong Seumirah Kecamatan Nisam Antara, daerah setempat. Kamis, 11 November 2021,
Pada kegiatan itu turut dihadiri para stakeholder terkait, di antaranya para pejabat dari Dinas Kesehatan Aceh Utara, pejabat dari Bappeda, Dinas Sosial dan PPPA, Dinas Pemberdayaan Masyarakat PP dan KB, Ketua TP-PKK Aceh Utara Hj Cut Ratna Irawati, SE, para Kepala Puskesmas, pejabat Muspika Nisam Antara, aparatur gampong se-Kecamatan Nisam Antara dan tokoh masyarakat setempat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara Amir Syarifuddin, SKM, dalam laporannya mengatakan publikasi data stunting dimaksudkan untuk menyebar luaskan informasi tentang bahaya stunting serta angka stunting di daerah itu, strategi penanganan nya juga bagaimana upaya yang harus dilakukan bersama untuk menurunkan angka stunting, kata Amir.
Sebelumnya, Bupati Aceh Utara pada Februari 2021 telah menetapkan 20 desa Lokus stunting di Aceh Utara. Untuk menurunkan angka stunting Kementerian Kesehatan telah menetapkan delapan aksi integrasi. Aksi pertama, adalah analisis situasi, aksi kedua rencana kegiatan.
Aksi ketiga rembuk stunting. Dan aksi ke empat penyusunan Perbup tentang peran desa terkait stunting.
Berikutnya, aksi kelima pembinaan kader KPM, aksi keenam sistem manajemen data. “Dan untuk saat ini kegiatan yang kita lakukan merupakan langkah aksi ketujuh, yaitu pengukuran dan publikasi stunting, di mana pada akhir tahun ini akan kita lakukan review kinerja, dan untuk tahun depan akan ada penambahan kecamatan, desa Lokus stunting,” papar Amir.
Dengan adanya kerjasama antar SKPK dan semua pihak, diharapkan penata laksanaan dan penurunan angka stunting dapat terlaksana dengan baik.
“Ke depan, mulai tahun 2022 kita masih terus berupaya menurunkan angka stunting dimulai dari program pemberian tablet tambah darah untuk remaja putri yang diperkirakan mereka akan menjadi calon ibu di masa depan, upaya peningkatan kesehatan ibu hamil, bayi baru lahir, dan anak balita di mana periode 1000 hari pertama kehidupan dimulai,” terang Amir.
Pengukuran awal terhadap anak stunting di Aceh Utara dilakukan akhir tahun 2020, tambah Amir, untuk analisa data terhadap anak stunting. Sekitar 6 ribu dari 37 ribu balita di daerah ini pada tahun 2020 ditemukan mengalami pendek saat lahir (stunting) atau sekitar 15 persen.
Untuk itu, Pemkab Aceh Utara menargetkan untuk menurunkan angka stunting secepatnya.
Diharapkan pada tahun 2022 angka stunting semakin menurun berada di bawah standar yang ditentukan Kementerian Kesehatan. Publikasi angka stunting yang dilakukan di Gampong Seumirah Kecamatan Nisam Antara pada Kamis, 11 November 2021, merupakan tindak lanjut dalam rangka aksi menurunkan angka stunting di daerah ini, pungkasnya. (Raz)




