Binjai – Sumaterapost.co
Setelah berulang kali beraksi seorang pria berinisial APT (29), seorang pelaku pencurian spesialis telepon seluler (ponsel) akhirnya diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai, Rabu (17/11/2021) dini hari.
Dalam menjalankan aksinya, warga Jalan Ikan Tongkol, Kelurahan Tanahtinggi, Kecamatan Binjai Timur ini, menerapkan modus operandi berpura-pura meminta sumbangan dana menggunakan proposal kepada pekerja atau pengelola tempat usaha, lalu mencuri telepon seluler milik korbannya yang sedang lengah.
Dalam operasi penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti empat telepon seluler dari berbagai merk diduga hasil curian, berikut tas sandang, pisau lipat, proposal permohonan bantuan dana atas nama salah satu ormas kepemudaan, dan topi yang digunakan tersangka APT saat beraksi.
“Dapat dikatakan, tersangka APT ini spesialis pencuri telepon seluler,” ungkap Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, saat diwawancara melalui Paur Subbag Humas, Aiptu Deking Surbakti, Senin (22/11/2021) siang.
Dikatakannya, operasi penangkapan tersangka APT merupakan hasil tindak lanjut laporan kasus pencurian telepon seluler di Salon Dermatos, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebunlada, Kecamatan Binjai Utara, yang terjadi 9 November 2021 lalu.
Menurut keterangan Wadiyah Elfiyanti (21), sang korban pencurian, warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, tersangka APT terekam kamera pengawas (CCTV) saat mencuri telepon selulernya.
“Dari hasil rekaman kamera CCTV, diketahui bahwa tersangka APT awalnya datang dengan membawa proposal untuk memohon bantuan dana kepada korban, yang tidak lain pekerja di salon tersebut,” terang Deking.
Namun ketika Wadiyah Elfiyanti beranjak ke ruang belakang salon untuk mengambil uang, seketika itu pelaku mencuri telepon seluler korban yang berada di atas meja, lalu menyisipkannya di balik proposal dan pergi setelah menerima bantuan dana.
Korban sendiri sadar telepon selulernya menghilang sesaat setelah tersangka APT pergi meninggalkan salon tempatnya bekerja. Dia bahkan semakin terkejut saat menyaksikan hasil rekaman CCTV, karena telepon seluler tersebut justru dicuri oleh tersangka APT.
“Merasa sangat dirugikan, korban selanjutnya melaporkan kasus pencurian tersebut kepada petugas Unit SPKT Polres Binjai,” ujar Deking.
Sebaliknya, begitu menerima laporan kasus pencurian itu, Tim Opsnal Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Binjai segera memulai proses penyelidikan, dengan menghimpun keterangan korban dan saksi mata, serta mempelajari hasil rekaman kamera CCTV.
Berbekal penelusuran menggunakan ID telepon seluler milik korban, polisi pada akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka APT dan menangkap pria tersebut di kawasan Jalan Letjen Jamin Ginting, Kelurahan Tanahseribu, Kecamatan Binjai Selatan.
“Saat diinterograsi dan ditunjukan seluruh bukti, tersangka APT tak mampu berkelit lagi. Bahkan selain beraksi di Salon Dermatos, dia mengaku sudah sembilan kali melakukan aksi pencurian telepon seluler dengan modus yang sama di Kota Binjai,” jelas Deking.
Sembilan aksi kejahatan itu masing-masinhlg dilakukan tersangka APT di SMA Negeri 1 Binjai, Jalam RW Mongonsidi, di Lokasi Kursus Belajar Permata Bangsa, Jalan RA Kartini, di sebuah toko kawasan Jalan Jenderal Sudirman, dan di Apotek Fauza, Jalan Jenderal Sudirman.
Kemudian, di sebuah toko kawasan Jalan KH Samanhudi, di sebuah toko kawasan Jalan Tuanku Imam Bonjol, di sebuah kios pedagang kaki lima di Jalan Letjen Jamin Ginting, di sebuah toko kawasan Jalan Soekarno-Hatta, dan di sebuah kios pedagang kaki lima di Kawasan Jalan Soekarno-Hatta.
“Dalam kasus ini, tersangka APT terancam hukuman kurungan penjara di atas lima tahun, atas sangkaan melanggar Pasal 362 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian,” ucap Deking. (andi)




