Sumaterapost.co – Lambar | Pemerintah kabupaten Lampung Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE), yang memuat larangan bepergian kepada seluruh pegawai selama 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022 mendatang, hal ini disampaikan oleh Bupati Lambar Parosil Mabsus saat kegiatan rutin coffe morning di Aula Kagungan, Senin, (06/12).
Dalam acara tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Drs. Mad Hasnurin, Sekretaris Daerah (Sekda) Akmal Abd Nasir didampingi oleh Assisten bidang pemerintahan dan kesra Drs. Adi Utama, Staf Ahli Bupati dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lambar.
Bupati Lampung Barat dalam sambutannya mengatakan “Pemkab Lambar mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memuat larangan bepergian kepada seluruh pegawai selama 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022 mendatang.
Demi mencegah adanya lonjakan kasus penularan covid-19, larangan itu tertuang dalam SE Nomor: 060/686/09/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru.
Selain larangan bepergian kemungkinan nanti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan kembali di berlakukan pada 24 Desember 2021.
Pada Peringatan Nataru, Masyarakat dianjurkan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pada Hari Nataru dan tidak di perbolehkan untuk membuat kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan kerumunan berlebihan”.




