Sumaterapost.co – Sergai | Proyek pemasangan paving block di Dusun I Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara, jadi pertanyaan masyarakat.
Diduga, pekerjaan pemasangan paving block asal jadi dan tidak transparan, karena tidak terlihat papan informasi proyek terpasang di lokasi.
Dengan demikian pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Dan dinilai tidak mengindahkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Salah satu warga yang identitasnya tak ingin disebutkan kepada wartawan, Senin, (13/12) di lokasi proyek menyampaikan, seharusnya memang pihak pelaksana/kontraktor memasang papan informasi sehingga masyarakat bisa ikut serta dalam mengawasi dan mengetahui sumber anggaran itu bersumber dari mana dan berapa besarannya.
“Kita gak tau pemasangan paving block ini anggaranya dari mana, karena tanpa papan proyek apakah Desa atau Kabupaten,”ujarnya kepada wartawan, penuh tanda tanya.
Ditegaskannya, masyarakat Dusun I Pematang Pelintahan berharap, Kepala Desa Pematang Pelintahan harus terbuka dan transparansi bila pemasangan paving block tersebut menggunakan anggaran Dana Desa kepada masyarakat.
Terpisah, Kepala Desa Pematang Pelintahan Khoirul Anwar Rangkuti saat dikonfirmasi wartawan hingga berita ini di sajikan ke redaksi, tidak menjawab atau tidak membuka pesan yang masuk.
(Bambang)