Sumaterapost.co – Pringsewu | Pasca pandemi covid-19 para pelaku kuliner rumah makan di Kabupaten Pringsewu mengeluh dengan pajak Pajak Restoran atau rumah makan yang ditarget oleh pemerintah setempat, pasalanya baru mau bangkit sudah harus membayar penuh dan dikenakan kesemua konsumen yang makan, ujar salah satu pemilik rumah makan yang namanya minta di rahasiakan.
Bahkan dari pantauan Sumaterapost.co. melihat dan mendengar beberapa konsumen yang sedang makan, saat akan membayar, melihat dikenakan pajak Restoran atau rumah makan 10% merasa keberatan, “Saya ini honor Bu, masih sulit ekonomi semacam ini dikenakan pajak” ujar Nin salah satu konsumen di salah satu rumah makan di Pringsewu.
Pelaku kuliner rumah makanpun meminta agar tidak ada tebang pilih penerapan pajak dengan dipasang tipping, karena banyak konsumen yang saat pesan melalui jasa online atau pesan menu dibungkus, ketika tahu diterapkan Pajak restoran atau rumah makan pun mengeluhkan.
Pelaku kuliner yang minta namanya dirahasiakan ini pun meminta pemerintah daerah bijak dalam menerapkan pajak, apalagi kami baru mau bangkit, malah ditakut-takuti akan ditutup seperti Bakso Soni, ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu, Waskito saat dikonfirmasi, Selasa, (14/12), melalui whatShaapnya menyatakan, bahwa Pajak Restoran atau rumah makan wewenang pusat KPP Pajak pratama Pringsewu (Andoyo)




