Sumaterapost.co – Binjai | Nasib malang menimpa seorang remaja putri berumur 14 tahun di Kota Binjai, Sumatera Utara. Pasalnya, remaja tersebut menjadi korban kejahatan seksual dari seorang pria paruh baya, yang selama ini telah dianggapnya sebagai ayah angkat.
Atas perbuatan biadabnya itu, sang predator anak berinisial H pada akhirnya harus berurusan hukum. Dia pun diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai, usai djemput dari rumahnya di Kecamatan Binjai Utara, Senin, (13/12/2021).
Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Humas, Iptu Junaidi, Kamis, (16/12/2021), mengatakan, pengungkapan kasus kejahatan asusila terhadao anak di bawah umur ini merupakan hasil tindaklanjut pengaduan R (44), selaku orangtua korban.
Dalam laporannya, R mengaku putrinya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) diduga telah berulang kali mengalami kekerasan seksual oleh tersangka H, tidak lain tetangga mereka sendiri.
“Kita mencurigai tersangka H memiliki penyimpangan seksual. Sebab dia diketahui kerap berkenalan dengan para wanita calon korbannya melalui media sosial, mulai dari wanita yang seumuran dengannya hingga yang masih di bawah umur,” terang Junaidi.
Di sisi lain, katanya, Satreskrim Polres Binjai saat ini pun turut mendalami dugaan keterlibatan tersangka H dalam tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur. Pasalnya pria tersebut tidak jarang mengajak anak kecil dan remaja untuk dipekerjakan sebagai badut keliling.
“Dalam kaitannya pada kasus dugaan kejahatan asusila, H dipersangkakan melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” sebut Junaidi. (andi)