Sumaterapost.co – Langsa | Masyarakat Gampong Batee Puteh dalam bincang-bincangnya kepada wartawan mengungkapkan bahwa ganti rugi lahan milik warga yang terdampak proyek normalisasi aliran Sungai (Krueng) yang berada di dua gampong (desa), Gampong Batee Puteh dan Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Pemerintah kota Langsa, Propinsi Aceh, dihargai dengan harga murah dan hingga saat ini belum direalisasikan pembayarannya kepada pemilik lahan.
Menurut sumber, pembayaran uang pembebasan lahan terdampak proyek normalisasi kepada pemilik lahan akan dilakukan antara bulan April atau bulan Juni tahun 2022 mendatang.
“Benar lahan kami yang terdampak normalisasi aliran sungai belum direalisasikan pembayarannya disamping itu ganti rugi lahan juga dihargai sangat murah oleh mereka,” sebut sumber dengan tidak menjelaskan siapa mereka itu, Sabtu, 18 Desember 2021.
Sumber masyarakat lainnya kepada media ini mengatakan, ganti rugi pembebasan lahan sangat tidak sesuai dengan pasaran tanah yang ada di dua daerah Gampong tersebut, menurut yang dia tahu, satu Rante tanah milik masyarakat cuma dihargai 18 juta Per-rantenya (400 m²).
Harga ini, lanjutnya lagi, jauh dari harga pasaran nilai jual tanah, terkait kenyataan ini masyarakat tidak tahu harus berucap apa terlebih lagi geuchik di dua Gampong yaitu Bate Puteh dan Langsa Lama, mereka telah berani menjamin terkait pembayaran yang tertunda tersebut, beber sumber.
Terpisah, informasi dihimpun media ini dari sumber yang tidak mau menyebutkan namanya menjelaskan, “Proyek Normalisasi pemotongan alur sungai yang berada di dua Gampong Bate Puteh dan Baroh Langsa Lama tersebut berasal dari Anggaran Pokir anggota dewan DPR Aceh yang besarnya Rp 1.770.000.000.00,- .”
Proyek tersebut berada dibawah pengawasan dinas Pengairan Propinsi Aceh. Sedangkan sebagai pelaksana sesuai yang Tertara pada papan plang proyek, kegiatan itu dilaksanakan oleh CV Matang Bungong dengan hitungan waktu 120 hari Kalender.
Hingga berita ini diturunkan geuchik dari dua Gampong dan pihak terkait dalam pembebasan lahan tersebut belum berhasil dijumpai guna konfirmasi lebih lanjut terkait murahnya harga lahan terdampak proyek Krueng tersebut oleh media ini.
Sementara geuchik Baroh Langsa Lama Antoni yang dihubungi lewat pesan WhatsAppnya oleh salah satu media online untuk dijumpai pada Jum’at kemarin, yang bersangkutan hanya membaca saja pesan yang dikirim tanpa merespon.
Media ini kesulitan harus menkonfirmasi kemana yang bertanggung jawab tentang realisasi pembayaran ganti untung tanah warga ini, pemerintah Kota Langsa dan Pemerintah Aceh tidak terbuka, pemilik lahan juga tidak terbuka seluruhnya yang diceritakan kepada media ini. Desas desus yang media ini kumpulkan dari lapangan, jika pemerintah terbuka warga tidak mungkin timbulkan desas desus, ibarat “tidak mungkin ada asap tidak tidak ada sumber apinya”.
Sementara, geuchik yang tanah warganya kena dampak normalisasi Krueng Langsa ini lebih banyak tidak tahu tentang proses negosiasi awal tentang itu. Proyek normalisasi Krueng Langsa dikerjakan rekanan itu diduga bukan pemenang tender yang mengerjakan tetapi proyek ini di jual kepada pihak lain, diduga pemenang tender mengambil fee dari nilai proyek ini. Praktek-praktek ini sudah menjadi tabiat disetiap pemenang tender di Aceh.(Mustafa).




