Sumaterapost.co | Tanjungpinang – Laporan Pengaduan (Lapdu) Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang. Terkait Tunjangan Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (TPP ASN), Telah di tindak lanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri). Sedang dalam proses penyelidikan.
Seperti yang dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Hari Setiyono SH.MH.,kepada sumaterapost.co melalui konfirmasi sambungan via telpon WhatsApp, pada Senin (20/12/2021) pagi.
“Terhadap laporan pengaduan (Lapdu) tersebut, telah kami tindak lanjuti dengan penyelidikan yang sekarang sedang dalam proses”
“Karena penyelidikan sesuai dengan KUHAP untuk mencari bukti awal, apakah ada tindak pidana dalam kasus yang di laporkan. namun, untuk teknis dan jadwal silahkan ke Kasi Penkum atau ke Aspidsus ya,” Tuturnya menjelaskan kepada sumaterapost.co
Sebelum nya, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi telah melaporkan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang atas dugaan tindak pidana Korupsi pada TPP ASN yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) nomer 56 tahun 2019.
JPKP menduga, terdapat penyelewengan anggaran yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah dan terindikasi sebagai upaya memperkaya diri sendiri oleh walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang.
Bahkan JPKP juga di janjikan oleh pihak Kejati Kepri melalui kasi Penkum, Jendra Firdaus SH.MH. bahwa, akan segera memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait penyelidikan dugaan tindak pidana Korupsi TPP ASN.(T.4z)