Sumaterapost.co | Duri – Jalan rusak memakan korban di Jalan Lintas Sumatera Duri – Pekanbaru tepat nya di Depan Jalan Jawa Kecamatan Mandau, Seorang pemotor terjatuh diduga menghindari jalan berlubang atau rusak di ruas tersebut, pada hari Selasa, (21/12) sekira pukul 22.00 WIB.
Berselang waktu kurang lebih 45 Menit pihak keluarga dari korban kecelakaan tersebut datang dan langsung melarikan korban ke RSUD Kecamatan Mandau oleh pihak keluarga nya guna mendapatkan pertolongan para medis.
Korban tersebut berinisial RP pria (23 Tahun) bertempat tinggal di Jalan Sibanga Km 2.5 kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Menurut warga setempat yang melihat kejadian tersebut mengatakan bahwa sanya jalan tersebut sudah sering kali memakan korban akibat jalan nya rusak dan berlubang besar, apalagi disaat hujan datang lubang tersebut tidak kelihatan akibat digenangi air hujan, dan kemarin malam juga ada sepeda motor yang terjatuh akibat jalan rusak tersebut.
Ketua Biro Hukum LMS LIPAN (Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara) Provinsi Riau Chandra Sihaloha SH saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai Jalan rusak tersebut, bahwasanya Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang – Undang No 22 Tahun 2009.
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 12.000.000,-(Dua belas juta rupiah).
(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah ).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,-( seratus dua puluh juta rupiah).
(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,-( satu juta lima ratus ribu rupiah).
“Adapun para penyelenggara jalan yang dimaksud terdiri atas Kementerian Pekerjaan Umum ,Dinas Perhubungan, hingga para penyelenggara pemerintahan desa, sedangkan Khusus untuk jalan Tol para operator jalan bebas hambatan tersebutlah yang menjadi penyelenggara jalan,” kata Chandra. (Sariaman.S)




