Sumaterapost.co | Aceh Timur – Berlarutnya penyelesaian Tapal Batas Desa di sejumlah Desa (gampong) di wilayah kecamatan Mandat Kabupaten Aceh Timur yang hingga saat ini belum dapat terselesaikan dengan baik oleh pihak Tim Tapal Batas, dari Tim desa, Kecamatan, maupun Tim Tapal Batas yang ada Kabupaten Aceh Timur.
Rajudin salah satu Tim Tapal Batas Desa tingkat Kecamatan Madat saat ditemui sumaterapost.co menjelaskan bahwa banyak persoalan Tapal Batas antar desa di wilayah Kecamatan Madat mengalami kendala dalam penyelesaian.”Kadang disuatu desa persoalan tapal batas sudah puluhan tahun, dan banyak di antaranya di desa tersebut mempertahankan klaim, bahwa ini masuk dalam desa mereka masing- masing,” kata Rajuddin, Jum’at 24 Desember 2021
Pun demikian, ada salah satu Desa yang sudah diselesaikan atau di mediasi masalah tapal batas oleh Tim Kecamatan dan Tim Kabupaten. “Yaitu, Desa Matang Kuepula lhee dengan Matang Kuepula Dua, waktu itu Keuchik Samsul Nurdin yang menjabat sebagai Keuchik Matang Kuepula Dua,” papar Rajuddin didampingi Muhammad Adami ketua Tim Penataan Tapal Batas Kabupaten Aceh Timur.
Terkait dengan biaya sebesar Rp 15 juta per Desa untuk penyelesaian tapal batas antar desa.? ” O itu tidak pernah diterima oleh pak Muhammad Adami yang disebut sebut sebagai ketua Tim. Bahkan juga uang itu dikataka sudah habis dan sudah dibawa kemana, itu sama sekali tidak benar,” kata Rajuddin.
Hal senada turut dibenarkan Keuchik Gampong Matang Kuepula dua Muhammad Nasir. Dikatakan, persoalan Tapal Batas antara Desa Matang Kuepula Dua dan Matang Kupuela Lhee sudah selesai pada masa Keuchik Samsul Nurdin menjabat yakni pada tahun 2018. “Dan saya lanjutkan persoalan tersebut saya sambung pada masa saya menjabat tahun 2019 dan itu semua sudah selesai,” ujar Muhammad Nasir seraya menjelas kan dirinya tidak pernah memberikan uang 15 juta didesa, *saya tidak pernah,” tegasnya.
Ketua tim penataan tapal batas Kabupaten Aceh Timur Muhammad Adami kembali membantah keras terkait tudingan Keuchik. “Saya tidak pernah mengambil uang 15 juta per Desa. Sebagai Tim pengarah pembuatan tapal batas, saya hanya mengarahkan tim dilapangan, masalah biaya tapal batas itu urusan pihak ketiga, sesuai kontrak yang telah disepakati,” kata Muhammad Adami.
Diberitakan media ini sebelumnya. Carut Marut Permasalahan Tapal Batas di Kecamatan Madat Tak Kunjung Usai, padahal sangketa tapal batas antar desa di wilayah itu terjadi sejak pertengahan tahun 2018 hingga saat ini tak kunjung ada penyelesaian. Hingga menjadi tanda tanya besar dikalangan tokoh masyarakat.
Sofyan Keuchik Gampong Matang Keupula Lhee Sofyan mengatakan permasalahan tapal batas desa di Kecamatan Madat belum selesai hingga saat ini. seperti Desa Blang Ubiet dengan Matang Keupula Dua, Desa Bintah dan Blang Awe, dan antara Desa Lueng Sa dengan Lueng Dua dan juga ada beberapa desa lain nya.
“Saya tetap meminta untuk dilanjutkan penyelesaian tapal batas desa, agar tidak terjadi keributan dikemudian hari. Padahal para Keuchik telah meng alokasikan dana untuk penyelesaian tapal batas, anggaran pun berasal dari Dana Desa, Rp 25 juta per desa dari tahun 2018,” uangkap Sofyan.
Yang saya tahu uang sebesar Rp 15 juta /desa telah diambil oleh Tim Penataan Tapal Batas Aceh Timur, “pak Adami yang mengarahkan pihak ketiga. Makan nya penyelesaian sangketa tapal batas harus di lanjutkan sampai ada titik penyelesaian,” pungkas Sofyan. (B/Az)




