Sumaterapost.co | Langsa – Hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media ini ke perumahan relokasi Gampong (Desa) Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh guna memastikan perihal adanya dugaan alih tangan sejumlah rumah dari pemilik pertama kepada pemilik lain, hal tersebut menurut masyarakat setempat yang dikonfirmasi media ini, Kamis, 30 Desember 2021, itu terjadi tanpa sepengetahuan siapapun maupun pihak terkait.
Alih tangan yang diduga dilakukan oleh pemilik pertama yang berhak kepada pemilik kedua hal itu terjadi setelah rumah itu di data dan diserahkan sesuai prosedur serta ketentuan yang ada, karena itu tidak perlu ada perseteruan antara legislatif dan eksekutif, masalah itu dapat dilakukan pendataan ulang secara bersama-sama dengan tujuan untuk mengetahui siapa saja masyarakat yang telah berani melakukan alih tangan tersebut, demikian ungkap sejumlah mereka warga relokasi.
Dijelaskan mereka, “Setahu kami dilokasi rumah pertama kali dibangun oleh Pemerintah kota Langsa lengkap dengan perabot rumah yang jumlahnya sebanyak 50 unit, kata mereka, rumah itu dikhususkan untuk masyarakat nelayan, kalau masalah alih tangan kami tidak tahu.
Namun, lanjut mereka lagi, ada yang tidak ditempati dikarenakan pemiliknya saat ini menderita stroke sehingga rumah itu menurut yang kami ketahui, terpaksa disewakan, sementara uangnya dipakai untuk berobat. Dia hidup sendirian setelah pisah dengan istrinya jadi perlu adanya perhatian dari keluarga (orang tua-red), ungkap masyarakat tanpa menyebutkan siapa pemiliknya yang sedang sakit itu.
Terpisah warga relokasi lainnya mengatakan, “kalau soal alih tangan kami tidak tahu persis ada atau tidak, namun ada rumah yang tidak ditempati dari sejak awal hingga saat ini oleh pemiliknya, meski tidak ditempati, lanjut mereka lagi, sesekali pemilik datang untuk membersihkan rumah tersebut, ujar mereka.
Sebelumnya Dewan perwakilan rakyat Kota (DPRK) Langsa, Aceh, dituding jangan hambat kepentingan rakyat dengan tidak memberikan dan menyetujui pemberian rumah gratis relokasi bagi masyarakat dari bantaran sungai dan bantaran rel kereta api ke rumah yang sudah di bangun oleh pemerintah kota (pemko) di tanah hibah perkebunan PT Timbang Langsa.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua FPRM Nasrudin yang kerap disapa abu serapa pada sejumlah awak media menanggapi pernyataan Komisi III DPRK Langsa yang terkesan menghambat pemberian tanah secara gratis untuk warga bantaran sungai, Kamis, Kamis, 30 Desember 2021.
Menurut Nasrudin, harusnya DPRK Langsa berfikir jernih, sebab kepentingan masyarakat yang telah dibangun rumah oleh pemerintah kota (Pemko) Langsa dan diberikan tanah gratis oleh PT Perkebunan Timbang Langsa patut di apresiasi bukan malah dihambat oleh DPRK Langsa.
“DPRK Langsa cobalah berfikir jernih, jangan menghalangi kepentingan masyarakat, sebab apa yang dilakukan eksekutif atau pemerintah kota (Pemko) Langsa semata hanya kepentingan rakyat dan itu diberikan rumah secara gratis untuk masyarakat”, tegasnya.
Kemudian, apa yang dilakukan Walikota Langsa dengan memberikan tanah dan rumah untuk masyarakat bantaran yang di relokasi ke tanah hibah PT Perkebunan Timbang Langsa diberikan tanpa ada satu rupiahpun, harusnya DPRK Langsa mendukung bukan malah menghambat kepentingan rakyat miskin.
“Upaya pemerintah Kota Langsa dalam menertibkan tempat yang kumuh dan memanusiakan manusia ini patut kita apresiasi, tapi janganlah Komisi III DPRK Langsa menghambatnya”, ujar Abu Serapa.
Terpisah, Wakil Ketua DPRK Langsa, Saifullah saat dikonfirmasi lewat telepon seluler oleh media online lain yang disampaikan ke media ini mengatakan bahwa pimpinan DPRK Langsa bersama Komisi III dan beberapa dinas terkait beberapa waktu yang lalu telah turun kelapangan, dan ditemukan banyak rumah telah berpindah tangan kepada pemilik yang lain dengan cara di perjual belikan.
Kemudian, kalau sesuai dengan data awal sebagai yang berhak menerima rumah, pada prinsipnya DPRK Langsa mendukung untuk memberikan rumah tersebut bagi masyarakat miskin yang berhak menerimanya secara gratis.
“Data yang dari inspektorat sangat berbeda dengan data yang diberikan oleh dinas Sosial, makanya terjadi tumpang tindih data dan adanya jual beli rumah antara pemilik awal serta sudah berpindah tangan kepemilik yang baru”, tutupnya.
Terkait dalam hal ini, masyarakat menilai tidak ada pihak yang bisa disalahkan, yang salah adalah oknum masyarakat yang mendapatkan rumah bantuan tersebut, dan ini perlu adanya tindakan lebih lanjut secara bersama-sama baik pihak legislatif maupun eksekutif untuk meninjau ulang, demikian harap masyarakat.(Mustafa).




