Sumaterapost.co | Langsa – Tidak peduli pada simbol negara salah satu sikap apatis. Mungkin itu kata yang pantas untuk disemat kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Langsa, Kecamatan Langsa Baroe, Kota Langsa, Aceh. Dengan anggaran biaya operasional sekolah sekarang ini sudah besar, dinilai berbagai pihak tidak mampu untuk membeli Bendera Merah Putih yang baru.
Pasalnya, menurut pantauan media ini di lapangan, Sekolah SMK Negeri 2 Langsa ini telah berani melanggar Undang – Undang RI No. 24 tahun 2009 dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih yang kusam, pudar dan robek. Yakni Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf C yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf B isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Bendera yang berkibar di tiang dengan ketinggian kurang lebih 8 meter, di depan Sekolah SMK Negeri 2 Langsa tersebut, menurut pantauan, Jum’at, (21 Januari 2022). Kondisi ini akhirnya mendapat prihatin dari warga saat melintas di depan Sekolah tersebut. “Prihatin kita melihat, masa segitunya Sekolah SMK Negeri 2 ini pasang bendera yang sobek,” ujar salah seorang warga saat dikonfirmasi media ini tepat di depan sekolah tersebut.
Entah disengaja atau tidak, menurut warga ini, harusnya Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Langsa tersebut menyadari kondisi bendera sudah robek. Dan tidak layak untuk dikibarkan. “Ini keteledoran cukup fatal. Masa tidak ada yang mengingatkan dengan kondisi bendera seperti itu,” sebut warga tadi.
“Saya malu melihat kondisi bendera seperti itu. Walaupun saya bukan pahlawan perjuangan, sebagai anak bangsa saya kecewa melihat pemandangan itu,” katanya.
Hal tersebut pula mendapat sorotan keras dari warga lainnya menilai pengibaran bendera sang Merah Putih yang telah kusam, pudar dan robek merupakan pelecehan terhadap NKRI dan tidak menghargai perjuangan Pahlawan.
“Pengibaran Sang Merah Putih yang kusam, pudar dan Robek di SMK Negeri 2 Langsa dengan sengaja dikibarkan, itu pelecehan terhadap NKRI dan perjuangan Pahlawan,” ujar warga lainnya.
Pengibaran Bendera Merah Putih dilakukan pihak SMK Negeri 2 Langsa merupakan pelanggaran UU No. 24 tahun 2009 pasal 24 huruf C dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf B penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
“Untuk itu, masyarakat juga meminta kepada Gubernur Aceh setidaknya Cabang Dinas Pendidikan Aceh dan Kapolres Langsa untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Langsa dengan segera. Karena ini kesalahan fatal yang melanggar Undang-Undang,” tegas warga.
Untuk diketahui, sampai berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Langsa belum diperoleh konfirmasi tentang masalah bendera tersebut.(Mustafa)




