Sumaterapost.co | Binjai – Satreskrim Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, sukses membekuk lima anggota komplotan pelaku jambret dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hasil operasi penangkapan yang digelar pada pertengahan Januari 2022.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MI, A, N, PB, dan FAA, yang seluruhnya warga Kota Binjai. Saat proses penangkapan, dua tersangka yakni MI dan PB, yang juga residivis dalam kasus kejahatan serupa, terpaksa dilumpuhkan polisi dengan tembakan yang mengenai kaki mereka, karena mencoba melarikan diri.
Turut diamankan sebagai barang bukti, selembar kwitansi pembelian emas, sepeda motor jenis Yamaha NMax hijau dan pakaian milik pelaku, serta dua sepeda motor diduga hasil curian jenis Honda Vario dan Honda Beat.
“Penangkapan kelima tersangka didasarkan pada dua LP (Laporan Polisi_red) yang berbeda,” ungkap Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasat Reskrim, AKP M Rian Permana, didampingi Kasi Humas, Iptu Junaidi, dan KBO Satreskrim, Iptu Gusli Effendi, saat konferensi pers di Mapolres Binjai, Jum’at, (21/01/2022).
Menurut Rian, tiga tersangka yakni MI, A, dan N, ditangkap karena diduga terlibat kasus penjambretan kalung emas, yang dialami Putri Anggi Febrianti (24), seorang ibu rumahtangga, warga Dusun VII Pulerjo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa itu sendiri terjadi di depan kios pedagang buah tidak jauh dari Komplek Pasar Kebunlada, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, pada 26 November 2021 silam.
“Dalam kasus ini, tersangka MI ditangkap 15 Januari 2020 di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Binjai. Sedangkan rekannya A dan pacarnya N, yang menjadi perantara jual beli emas curian, ditangkap dari salah satunya hotel di kawasan Jalan Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal,” ujar Rian.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni PB dan FAA, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan kasus pencurian sepeda motor Honda Vario milik Hasan Ansyari (31), warga Lingkungan III Sejahtera, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Menurut Rian, kasus tersebut terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Cengkehturi, Kecamatan Binjai Utara, 4 Januari 2022. Korban diketahui kehilangan sepeda motornya sesaat setelah pergi menuju ATM dan meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.
“Beruntung pelakunya, yakni PB, berhasil ditangkap 14 Januari 2022 lalu, usai dijemput dari rumah bininya di Kelurahan Cengkehturi. Sedangkan FAA, selaku tersangka penadah, diamankan dari sebuah warnet di Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat,” serunya.
Lebih jauh Rian pun turut mengingatkan masyarakat agar senantiasa waspada, tidak menggunakan perhiasan mencolok, serta memastikan kendaraan telah terkunci dan terparkir dengan aman, saat memutuskan beraktivitas di pusat-pusat keramaian, demi mencegah terjadinya tindak kejahatan. (andi)




