Sumaterapost.co | Pasaman – Satu lagi diduga korban Perbuatan melawan Hukum diduga dilakukan salah satu oknum pegawai PT Bank Nagari cabang Tapus, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat terhadap beberapa warga Kabupaten Pasaman.
Namun beda trik yang dilakukan oknum pegawai Bank Nagari cabang Tapus dengan duga korban yang diberitakan sebelumnya inisial JW, mana korban lain oknum Jorong inisial RN berdomisili di Nagari Persiapan Panti Utara, kecamatan Panti.
RN menceritakan perihal rekeningnya dengan nama Bank Nagari cabang Tapus, setiap ingin menarik uang melalui kartu ATM tetap saldo Nol, entah diblokir entah apa tidak tau lah. Namun hitungan gaji serta bonus yang saya terima perbulan melebihi pembayaran cicilan pinjaman, tapi saldo tetap Nol.
“Terhitung semenjak Oktober 2021 RN telah melaporkan hal ini kepada pihak Bank Nagari, anehnya sampai sekarang belum ada kepastian.”
Bahkan pernah saya desak pihak Bank Nagari karena saldo saya di ATM selalu Nol, lucunya pihak Bank memberi saya uang kes, padahal ini hal terlarang yang tidak boleh di lakukan pihak Bank memberikan uang kes, katanya.
Saat di konfirmasi pihak Bank Nagari (28/01) yang dikomandoi Defrizon melalui hp menjelaskan, saat ini masih tahap Pemeriksaan terhadap oknum yang diduga pelaku.
Terkait kapan akan dibayarkan hak nasabah diduga menjadi korban, Defrizon mengatakan, kita masih menunggu hasil dari tim audit yang nantinya akan disampaikan kepada Menajemen, katanya.
Beda dengan korban yang diberitakan sebelumnya, pada akhir tahun 2021 salah satu Nasabah Bank Nagari oknum PNS inisial JW yang diduga menjadi korban, keberatan dan menceritakan keanehan yang dia alami, terkait gaji yang dia terima masih dipotong pihak Bank Nagari perbulannya.
Menurut JW, memang pernah meminjam kepada Bank Nagari tersebut, namun belum sampai pada batas akhir bulan atau tempo, pembayaran pinjaman sudah kami lunasi, katanya.
Terhitung 09 September 2021 utang kami kepada pihak Bank Nagari sudah kami lunasi, bahkan jaminan yang dipakai untuk syarat meminjam sudah dikembalikan kepada kami, namun kenapa Gaji saya masih dipotong sampai sekarang, empat bulan sudah berjalan.
“Sementara Ewin selaku ketua DPD Perkumpulan Jurnalis Independen Demokrasi (PJID)- Nusantara Pasaman meminta pihak Bank Nagari mengevaluasi kinerja Kepala cabang Bank Nagari Tapus, karena kami menduga terlalu lemahnya kontrol serta pengawasan kinerja dilingkungan Bank Nagari cabang Tapus, sampai terjadi kejahatan luar biasa memperkaya diri ini, 4 bulan baru ketauan.”
“Saya menduga permasalahan dilingkungan Bank Nagari adanya oknum yang bermain, Saran saya kepada Nasabah yang merasa dirugikan agar segera melaporkan ke pihak penegak hukum, apabila mengetahui data penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan Bank Nagari. Karena semua sama kedudukan dihadapan hukum,”
Perlu diketahui, ini diduga melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Saat di konfirmasi kepala cabang Bank Nagari Tapus Defrizon menjelaskan, dalam hal ini diduga yang bermasalah ada satu orang oknum pegawai Bank Nagari, sekarang status yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan di Padang.
“Untuk sementara ini belum bisa kami jelaskan secara detil, baik berapa jumlah kerugian maupun berapa orang yang di anggap menjadi korban dari perbuatan beliau,” katanya.
Tim