Sumaterapost.co | Langsa – Informasi diterima media ini dari sumber yang mengeluhkan tentang adanya dugaan kutipan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai kantor Camat Kecamatan Langsa Baroe, Kota Langsa, Aceh terhadap para Geuchik (Kepala Desa), Kecamatan Langsa Baroe dengan dalih untuk membiayai Nara sumber Verifikasi Rancangan Anggaran Pembangunan dan Belanja Gampong (RAPBG).
Menurut sumber, oknum pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Langsa Baroe dalam melakukan verifikasi R- APBG yang diajukan pihak Gampong (Desa) ke Kecamatan yang bersumber anggaran APBN Dana Desa, hal keluhan ini disampaikan sumber kepada media ini, Minggu, 30 Januari 2022.
Mereka meminta sejumlah uang secara bervariasi dari besaran 1,5 juta hingga 2 juta rupiah, uang tersebut harus segera dilunasi tanpa harus menunggu datangnya masa pencairan Dana Desa (DD) berikutnya pada tahun ini.
“Benar, ada pungutan yang rencananya akan dilakukan terhadap kami pihak Gampong (Desa) oleh oknum pegawai Kecamatan Langsa Baroe, menurut yang saya tahu, sudah ada juga Gampong (Desa) yang menyerahkan besaran uang yang diminta tersebut, sebut sumber.
Sementara salah seorang Geuchik (Gampong) Lain saat di hubungi media ini, menyebutnya “Gampong saya, kami masih kebingungan mencari uang untuk selanjutnya akan kami serahkan kepada mereka oknum pegawai Kecamatan Langsa Baroe,” ungkapnya.
“Saya juga sempat mendengar ada kata-kata ancaman yang dilontarkan oknum pegawai Kecamatan tersebut, dimana kalau uang belum juga kami serahkan sebagaimana yang diminta, sebutnya dan tidak disebutkan ancaman dalam bentuk apa kepada media ini, seperti nya bahasa yang di dengar jangan harap R-APBG akan ditandatangani oleh Camat, tiru sumber sebagaimana diutarakan pihak Gampong (Desa) lain kepadanya.”
“Kami bingung, tambah dia lagi, kebijakan siapa itu, kenapa mereka meminta uang yang besarannya tidak tanggung-tanggung dari mulai 1,5 juta sampai dengan dua juta lebih untuk bisa melakukan verifikasi R-APBG Anggaran APBN, kami mau ambil uang dari mana,” keluh sumber itu dengan nada kebingungan dan terlihat agak gundah.
Terkait adanya pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Camat di Kecamatan Langsa Baro tersebut, wartawan media ini mencoba melakukan konfirmasi dengan Camat Kecamatan Langsa Baroe, Zaldy Sofyan, S.STP guna perimbangan pemberitaan melalui saluran telpon canggih tidak merespon panggilan dan WhatsApp media ini.
Pada waktu yang sama media ini coba kontak salah seorang Geuchik (Desa) dalam Kecamatan Langsa Baroe menyebutkan, ” itu bukan pungutan liar (Pungli) resmi katanya, lalu di sebut dana yang di minta pihak kantor kecamatan besaran Rp 500 rupiah untuk membiayai Nara sumber dan tidak disebutkan Nara sumbernya dari mana, lalu media ini tanyakan kepadanya ada kutipan sampai Rp 2 juta rupiah, lalu di jawab mungkin sudah termasuk biaya makan, Snack dan spanduk.”
Untuk mesingkronkan dengan kecamatan lain yang ada di Kota Langsa, media mencoba kontak salah seorang Geuchik (Kepala Desa) di Kecamatan Langsa Timur dan Langsa Barat di peroleh jawaban, “Gampong (Desa) kami tidak ada di minta biaya untuk kegiatan verifikasi R-APBG.”
Sangat aneh verifikasi R-APBG Gampong (Desa) di dalam Kecamatan Langsa Baroe di minta biaya verifikasi R-APBG oleh pihak kecamatan, hal ini perlu pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Langsa untuk menertibkan hal ini yang telah membuat para Geuchik (Kepala Desa) di kecamatan ini bingung dan gundah.
Secara hukum, mengenai tindakan pungutan liar, pelaku bisa di jerat dengan pasal 368 ayat (1) Dalam Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(Mustafa)