Sumaterapost.co | Tuba – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Kajari) menggelar penyerahan dua orang tersangka dan Barang Bukti tahap II dari tim penyidik (Kejari) kepada Jaksa penuntut umum di kejaksaan Tulang Bawang, Kamis sore, 3 Februari 2022.
Penyerahan tersangka itu dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan (APBKam) Bumisari Kecamatan Rawapitu tahun anggaran 2019 oleh kakam Bumi seri (Andi Hajar Pranoto) dan bendahara (Suryatin)
Kajari Tulang Bawang Dyah Ambarwati SH MH melalui Kasi Intelejen, Leonardo Adiguna mengatakan, bahwa terdapat penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pengelolaan dana (APBKam) Bumi sari Kecamatan Rawapitu Kabupaten Tulang Bawang tahun 2019.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian uang Negara didapati kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 314.523.761 (tiga ratus empat belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah). ujarnya Leo.
Leo menuturkan keduanya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor : Print – 03 / L.8.18 /Fd.1 / 11 / 2021 tanggal 11 November 2021 kakam ( Andi Hajar Pranoto )dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print – 04 / L.8.18 / Fd.1 / 11 / 2021 tanggal 11 November 2021 selaku Bendahara Kampung Bumi Serian, Suryatin.
“Para tersangka tetap ditahan di Polres Tulang Bawang untuk kepentingan penuntutan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 03 Februari dan 22 Februari 2022.”
berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 01 / L.8.18 / Ft.1 / 02 / 2022 tanggal 03 Februari 2022 kakam( Andi Hajar Pranoto )dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 02 / L.8.18 / Ft ,an Suryatin.
( Tono BB)




