Sumaterapost.co | Lampung Timur – Terkait pemberitaan yang menyatakan E-warung Desa Jojog menyalahgunakan Rekening Warga ,hal tersebut langsung dilakukan penelusuran oleh beberapa awak media,dan Tim investigasi NGO GMC Lampung Timur (Lamtim), Selasa (08/02/2022).
Menurut Ibu Siti mengaku dirinya tidak pernah memberi keterangan seperti yang diberitakan di beberapa media online,dan masalah bantuan pangan non tunai (BPNT) dikembalikan ke pihak E-warung dikarena dirinya telah mendapatkan bantuan PKH.
“Aku mulangin kartu keluarga sejahtera (KKS) BPNT ke E-Warung itu atas dasar kemauan pribadi karena dapet kabar dari pengurus PKH desa Jojog (Puad) karena dalam satu kartu keluarga (KK) tidak bisa mendapatkan bantuan ganda, karena di kartu BPNT itukan atas nama suami saya sementara PKH atas nama saya, karena saya lebih memilih bantuan PKH saya pulangin lah kartu BPNT ke E-warung,” ungkapnya.
Lebih lanjut siti juga menjelaskan terkait berita yang beredar di media itu bukan statmen dari dirinya karena selama ini tidak ada wartawan yang menanyakan hal tersebut terhadap dirinya.
“Itu bukan stacmen saya karena tidak ada wartawan menanyakan hal tersebut ke saya, karena saya selama ini hanya diam di rumah dan tidak ada wartawan yang berkunjung kesini,” jelas Siti yang berinisial SI.
Sementara Rina Selaku E-warung mengatakan bahwa kartu milik siti sudah di serahkan ke petugas dari bank Mandiri atas nama agil tertanggal 16 oktober 2021 dan ada surat serah terima yang di tanda tangani kepala desa, TKSK dan petugas bansos dari bank mandiri.
Hal tersebut juga di benarkan oleh Agil petugas BANSOS dari Bank MANDIRI tempat ibu rina menyerahkan kertu KKS BPNT.
“Untuk informasi terkini terkait kartu Kks atas nama Nurhayat desa Jojog kecamatan Pekalongan kabupaten Lampung Timur kartunya sudah kami terima semenjak berita acara di tanda tangani(16 oktober 2020) di waktu pengembalian KKS tersebut dan kartu telah kami simpan sebagai mana mestinya.”
Lanjut Agil “saat yang bersangkutan (siti/Nurhayat) datang untuk menanyakan kartu kesini kami dari pihak Bank menanyakan apakah sudah menerima berita serah terima(BST) yang sudah di tanda tangani, sementara yang bersangkutan tidak membawa, jadi untuk mengeceknya kami harus berdasarkan BST tersebut,” urainya.
(Tim)