Sumaterapost.co | Ogan Ilir – Dalam rangka perbaikan data DTKS di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Plt. Kepala Dinas Sosial Ogan Ilir, HM. Kapidin S.Sos M.Si., mengadakan Sosialisasi Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) dan Kelayakan Penerima Bansos. Giat ini telah berlangsung sejak tanggal 7 Februari 2022 dan rencananya akan berakhir pada 25 Februari 2022.
Kadinsos OI Kapidin yang ditemui usai sosialisasi di aula Kantor Kecamatan Tanjung Raja mengungkapkan bahwa giat ini dilakukan untuk memberikan arahan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan agar dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi data dapat dilakukan dengan cara musyawarah dari penentuan pihak desa (Musdes) ataupun musyawarah kelurahan (Muskel).
“Tentu mereka (Pemdes, red) lebih mengetahui masyarakat yang layak menerima bansos. Dalam hal ini Kades bisa lakukan musdes bersama perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat dan seluruh pihak terkait dalam menentukan kelayakan bagi penerima bansos,” kata Kadinsos OI, Rabu (16/2/2022).
Menurut Kapidin, untuk menyukseskan verifikasi dan validasi data DTKS 2022 ini diperlukan koordinasi dan kerjasama yang baik antara pemdes dan seluruh petugas terkait dengan melalui tahapan yang telah ditetapkan yang nantinya data tersebut akan di-update ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) milik PUSDATIN KEMENSOS (Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial RI).
“Dinsos hanya mengusulkan data tersebut. Dan yang menentukan penerima maupun jenis bansos ialah Kemensos RI,” terangnya.
Hal senada diungkapkan Koordinator PKH Kabupaten (Korkab) Win Muhawarna yang menyebut bahwa dalam hal ini, yang menentukan kelayakan penerima bansos semisal Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan kewenangan pihak pemerintah desa melalui musdes.
“Penentuan kelayakan ini kewenangan Pemdes masing-masing. Merekalah yang lebih mengetahui mana yang layak dan sudah tidak layak terima bansos. Selanjutnya dari hasil musdes akan diverifikasi dan divalidasi oleh petugas terkait,” tuturnya.
Kapidin menambahkan, sosialisasi ini akan dilakukan di 16 Kecamatan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.
“Sejauh ini sudah berlangsung di 9 Kecamatan dan akan terus berlanjut ke kecamatan lainnya hingga batas waktu yang ditentukan,” tukasnya. (F’R)




