Sumaterapost.co | Pringsewu – Polemik tentang terhutang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BHPTB) yang tertera pada sertifikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikeluhkan warga penerima manfaat mendapat respon selain dari Komisi II DPRI Ir. H. Endro Suswantoro.,M. Si, Komisi II DPRD Pringsewu pun mengambil sikap, Anton Subagyo. S.H, Sekretaris Komisi II DPRD Pringsewu, mengatakan kepada Sumaterapost.co, bahwa komisi II akan segera mengusulkan penjadwalan RDP dengan Bapenda dan BPN terkait, permaasalahan banyaknya keluhan masyarakat terkait tercantum nya BPHTB terhutang pada program Sertifikat Nasional PTSL di Kabupaten Pringsewu, dalam RDP materi yang akan dibahas, kebijakan pemerintah tentang pembebasan atau pengurangan PBHTB.
Keresahan warga penerima sertifikat PTSL, dikarenakan akibat kurangnya sosialisasi adanya cap/stempel PBHTB terhutang.
Ini menjadi penting agar program pemerintah pusat bisa berjalan dengan lancar.
Banyaknya keluhan masyarakat tentunya harus kita tangapi, hal ini kami meminta agar pemerintah daerah segera melakukan koordinasi konsultasi dengan pemerintah pusat tentang penentuan kebijakan daerah dalam mendukung program PTSL yang jumlahnya di kabupaten Pringsewu untuk tahun 2022 ini ditargetkan 5000 sertifikat.
“Program yang menguntungkan dan sangat membantu bagi masyarakat tentunya harus kita dukung artinya kita harus mampu menjawab bahwa program nasional ini sangat membantu masyarakat di kabupaten Pringsewu untuk semua golongan, apalagi banyak orang yang baru tahu akan bentuk sertifikat tanah terutama di desa desa, perhitungan nilai BPHTB yang di dasarkan NJOP ditahun sekarang sangat berat pasalnya tidak semua tanah yang ikut PTSL bukan tujuannya untuk di jual akan tetapi hanya menjadi hak milik bagi masyarakat di kabupaten Pringsewu,” ungkap Anton Subagiyo, S.H.
Politisi muda putra Mataram Kecamatan Gadingrejo ini lebih jauh mengatakan, Oleh karena itu kami meminta agar pemerintah daerah mempunyai kebijakan yang seringan ringanya sehinga masyarakat merasa terayomi dan merasakan dampak PSN PTSL dari pak Jokowi.
Selanjutnya, menurut Anton Subagiyo, “kami meminta isi kebijakan pemerintah daerah kusus bagi peserta PTSL yang terdaftar di Basis Data terpadu pada dinas sosial /Masyarakat, yang tidak mampu agar diberikan seringan ringanya sampai 0 persen, dan kusus masyarakat yang tidak termasuk dalam BDT pada dinas sosial yang mengikuti PTSL diberikan potongan sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah hal ini penting agar masyarakat yang tidak mampu mendapatkan subsidi dan bangga bahwa telah memiliki sertifikat dari program pemerintah Pusat (pak Jokowi).”
Sementara itu Aktivis People Watch Corruption (PWC), Tri. W. Widodo mengatakan, Seharusnya saat terutang BPTHB bukan pada saat pengajuan sertifikat hak ke BPN, melainkan saat terutang seperti diatur dalam Pasal 90 UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRD (misalnya, untuk jual beli = saat terutang adalah saat akta jual beli ditandatangani notaris/PPAT).
Oleh karena itu, dalam hal atas tanah yg mengikuti program PTSL tersebut telah dilunasi BPHTB-nya saat perolehan hak (misalnya, BPHTB sudah dilunasi saat akta jual beli), maka tidak perlu ditagih lagi BPHTB-nya saat proses PTSL.
“Namun apabila tanah yang diajukan PTSL adalah tanah-tanah yang belum memiliki akta sebagai dasar perolehan hak sehingga belum pernah dilunasi BPHTB-nya, maka BPHTB-nya dihitung sesuai NPOP pada tahun pendaftaran tanah program PTSL (2018).
Untuk ketentuan lebih lengkap mengenai BPHTB, silahkan melihat UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRD,” ujar Tri W. Widodo. Aktivis People Watch Corruption. (Andoyo)




